PALANGKA RAYA–Pemerintah Provinsi Kalteng resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026).
Namun, kebijakan tersebut ditegaskan bukan untuk memperpanjang akhir pekan atau menciptakan long weekend terselubung.
Baca Juga: WFH dan WFO Bukan Sekadar Tren, Akademisi Sebut Ini Masa Depan Birokrasi
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalteng, dr Linae Victoria Aden, menegaskan WFH harus tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik maupun kinerja birokrasi.
“Walaupun dimulai hari Jumat, pekerjaan harus tetap dilaksanakan. Jangan sampai WFH ini dimaknai sebagai long weekend. Itu bukan tujuan kebijakan ini,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Selasa (7/4).
Kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang kemudian diperkuat melalui surat edaran Gubernur Kalteng. Penerapannya mencakup perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Dalam skema yang diterapkan, pejabat struktural setingkat Eselon II atau kepala perangkat daerah tetap diwajibkan masuk kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Mereka juga bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh ASN di unit kerjanya.
“Pejabat Eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas. Jika ada rapat, diupayakan dapat dilakukan secara daring. Mereka juga harus memastikan seluruh pegawai di bawahnya tetap bekerja sesuai ketentuan,” jelas Linae.
Pengawasan, kata dia, menjadi kunci utama agar pelaksanaan WFH tidak disalahartikan. Seluruh kepala dinas, kepala biro, dan kepala badan kembali diingatkan untuk mengawal penerapan kebijakan tersebut secara ketat.
“Walaupun surat edaran sudah disampaikan beberapa hari lalu, hari ini kami tegaskan kembali agar pengawalan dan pengawasan benar-benar dilakukan,” ujarnya.
Untuk memastikan kehadiran dan kinerja tetap terpantau, sistem absensi dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi yang telah digunakan Pemprov Kalteng. ASN diwajibkan tetap siaga dan dapat dihubungi selama jam kerja.
Apabila ditemukan ASN yang lalai, seperti tidak standby secara online saat dibutuhkan atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri.
“Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Sanksi dimulai dari ringan, sedang, hingga berat. Tidak serta-merta langsung berat, tetapi melalui proses pengawasan dan penilaian,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada ASN yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur, teguran akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain menjaga produktivitas, Pemprov Kalteng juga berharap kebijakan WFH mampu mendorong efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
“Kita berharap melalui WFH, kinerja ASN tidak akan turun. Justru diharapkan berdampak baik terhadap efisiensi anggaran,” kata Linae.
Dengan pengawasan berjenjang dan sistem kerja berbasis kinerja, Pemprov Kalteng menegaskan bahwa WFH adalah strategi kerja adaptif, bukan ruang untuk mengendurkan disiplin. Oleh karena itu, fleksibilitas kerja harus diimbangi tanggung jawab, profesionalisme, dan komitmen pelayanan kepada masyarakat. (ovi/ala)
Editor : Ayu Oktaviana