Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejati Kalteng Bedah Aturan Tanah Absentee untuk Cegah Konflik Agraria

Agus Pramono • Jumat, 10 April 2026 | 11:20 WIB
Kasi TUN Kejati Kalteng, Amardi Petrus Barus, bersama Kabid PPK Kanwil BPN Kalteng, Imam Budi Santosa. KEJATI
Kasi TUN Kejati Kalteng, Amardi Petrus Barus, bersama Kabid PPK Kanwil BPN Kalteng, Imam Budi Santosa. KEJATI

 

PALANGKA RAYA – Persoalan kepemilikan tanah yang pemiliknya berdomisili di luar wilayah letak tanah atau dikenal dengan istilah Tanah Absentee, menjadi bahasan serius dalam program "Jaksa Menyapa" di RRI Pro 1 Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).

Isu ini diangkat karena sering kali menjadi akar permasalahan sengketa lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menilai masyarakat perlu memahami batasan hukum agar aset tanah yang dimiliki tetap aman dan tidak melanggar administrasi pertanahan.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Amardi Petrus Barus, S.H., M.H., bersama Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Imam Budi Santosa, S.P.

Dalam dialog interaktif tersebut, dipaparkan bahwa kepemilikan tanah secara absentee, di mana pemilik tinggal di luar kecamatan lokasi tanah, memiliki aturan ketat dalam hukum agraria di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan tanah benar-benar dimanfaatkan untuk produktivitas lokal, bukan sekadar investasi yang ditelantarkan.

"Pemahaman hukum terkait Tanah Absentee sangat krusial guna menghindari konflik agraria di masa depan," tegas Amardi Petrus Barus.

Tingginya minat warga terhadap literasi hukum pertanahan terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk selama siaran berlangsung.

Masyarakat banyak berkonsultasi mengenai status lahan mereka yang ditinggalkan atau berada di kabupaten lain.

Kolaborasi antara Kejati Kalteng, BPN, dan RRI Palangka Raya ini diapresiasi sebagai langkah efektif untuk memberikan pembinaan hukum sejak dini secara luas.

Imam Budi Santosa dari Kanwil BPN Kalteng menambahkan bahwa penataan dan pemberdayaan tanah harus berjalan seiring dengan ketaatan hukum pemiliknya. Program "Jaksa Menyapa" ini diharapkan menjadi sarana edukasi yang mampu menciptakan ketertiban hukum di Bumi Tambun Bungai.

Dengan adanya literasi ini, diharapkan potensi sengketa tanah yang melibatkan pemilik dari luar daerah dapat ditekan, sehingga iklim investasi dan kenyamanan bermasyarakat di Kalteng tetap terjaga. (hms/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#tanah absentee #ketertiban hukum #Kejati Kalteng #Hukum Pertanahan #kepemilikan tanah