Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kandungan Vape Diuji Terpusat, Kepala BBPOM Palangka Raya: Pelaku Usaha Wajib Lapor Komposisi

Dea Umilati • Sabtu, 11 April 2026 | 13:00 WIB
Pengguna rokok elektrik. AYU/KALTENGPOS.JAWAPOS
Pengguna rokok elektrik. AYU/KALTENGPOS.JAWAPOS

 

PALANGKA RAYA-Isu temuan zat narkotika dalam cairan rokok elektrik (vape) memunculkan pertanyaan publik terkait keamanan produk yang beredar di pasaran. 

Menanggapi hal tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menegaskan bahwa pengawasan terhadap vape kini semakin diperketat, termasuk dalam aspek kandungan bahan di dalamnya.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menjelaskan bahwa saat ini BPOM telah memperluas kewenangannya dalam mengawasi produk rokok elektronik dengan mengkategorikannya sebagai zat adiktif.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tata cara sanksi administratif terkait zat adiktif.

“BPOM kini memiliki peran lebih luas dalam mengawasi rokok elektronik, termasuk vape, yang dikategorikan sebagai zat adiktif. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku usaha hingga kandungan produk,” jelasnya, Kamis (9/4).

Dalam praktiknya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh. BPOM tidak hanya memeriksa produsen, importir, dan pengedar, tetapi juga mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan secara rinci daftar kandungan serta bahan tambahan yang digunakan dalam produk vape.

Selain itu, pengawasan juga menyasar kadar zat tertentu seperti nikotin dan tar, kelengkapan label kemasan, serta pencantuman peringatan kesehatan. BPOM juga secara tegas melarang penggunaan bahan tambahan berbahaya, termasuk yang berpotensi mengandung narkotika.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada bahan tambahan yang dilarang digunakan, termasuk yang berpotensi mengandung zat narkotika. Ini menjadi fokus penting dalam perlindungan konsumen,” tegasnya.

Di tingkat daerah, BBPOM Palangka Raya mulai melakukan pengawasan secara bertahap terhadap produk rokok elektronik, khususnya melalui pemeriksaan penandaan dan label produk yang beredar di wilayah kerjanya.

Terkait proses pengujian kandungan dalam cairan vape, Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium dilakukan melalui mekanisme terpusat. BBPOM di daerah akan berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan (PPPOMN) BPOM untuk memastikan hasil uji yang akurat dan terstandar.

“Untuk pengujian kandungan bahan, termasuk bahan berbahaya, dilakukan melalui koordinasi dengan pusat pengujian BPOM. Ini untuk memastikan hasilnya valid dan sesuai standar nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait izin edar, Ali menegaskan bahwa rokok elektronik tidak diperlakukan sama seperti obat atau makanan. BPOM tidak mengeluarkan izin edar untuk produk vape, namun tetap memiliki kewenangan dalam pengawasan aspek keamanannya.

“BPOM tidak menerbitkan izin edar untuk rokok elektronik. Namun, pelaku usaha tetap wajib melaporkan daftar kandungan dan bahan tambahan kepada BPOM sebagai bagian dari pengawasan,” jelasnya.

Selain pengawasan dari BPOM, peredaran vape juga melibatkan instansi lain. Produk ini dikenai cukai oleh Kementerian Keuangan serta diatur izin impor dan peredarannya oleh Kementerian Perdagangan.

Meski demikian, dengan regulasi terbaru, BPOM kini memiliki kewenangan lebih tegas dalam menindak produk yang melanggar. Produk yang terbukti mengandung bahan terlarang atau tidak sesuai ketentuan dapat langsung ditarik dari peredaran.

“Dengan aturan terbaru, BPOM bisa melakukan penarikan produk dari pasar jika ditemukan pelanggaran, termasuk jika mengandung bahan berbahaya. Ini menjadi bagian dari mekanisme perlindungan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#rokok elektrik #zat narkotika #BBPOM Palangka Raya #narkoba #Podgeter