PALANGKA RAYA-Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Baca Juga: Vape Ada Kandungan Narkoba Ditanggapi Kalangan Pengguna: Jika Terbukti Siap Berhenti
Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan fakta mengkhawatirkan. Dari total 341 sampel cairan vape yang diuji oleh laboratorium pusat BNN, sejumlah di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya.
Ia merinci, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja buatan.
Selain itu, satu sampel diketahui mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya positif mengandung etomidate, yang merupakan obat bius. Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran BNN terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika yang kini bertransformasi dalam bentuk yang lebih sulit terdeteksi.
Baca Juga: Kandungan Vape Diuji Terpusat, Kepala BBPOM Palangka Raya: Pelaku Usaha Wajib Lapor Komposisi
Suyudi menjelaskan, fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos bahkan telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.
Menurutnya, perkembangan narkotika saat ini berlangsung sangat cepat dan kompleks. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Sementara di Indonesia, jumlah NPS yang terdeteksi mencapai 175 jenis.
Kondisi ini dinilai semakin memperumit upaya penegakan hukum, terutama karena regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan tersebut. Terkait kandungan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.
Baca Juga: Vape Mengandung Narkoba, Bagaimana Peredaran di Kalteng? BNN Beberkan Fakta
Namun, penindakan terhadap kasus yang melibatkan etomidate saat ini masih terbatas menggunakan undang-undang kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman relatif lebih ringan.
Karena itu, BNN mendorong adanya penguatan regulasi melalui RUU Narkotika dan Psikotropika, termasuk dengan mempertimbangkan pelarangan alat vape itu sendiri. Menurut Suyudi, pelarangan perangkat vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran cairan yang mengandung zat terlarang.
“Jika alatnya dilarang, maka distribusi cairan yang mengandung narkotika juga bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.
Ia mengibaratkan, seperti halnya sabu yang membutuhkan alat bantu seperti bong untuk dikonsumsi, vape juga menjadi medium yang mempermudah penyalahgunaan zat berbahaya dalam bentuk cair.
Tanggapan Anggota DPRD Kalteng
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Okki Maulana, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki agenda khusus maupun pembahasan legislasi yang secara spesifik mengatur peredaran vape yang terindikasi mengandung zat narkotika. Hal ini disebabkan belum adanya data dan kajian komprehensif yang menjadi dasar kuat untuk pembentukan regulasi tersebut.
“Terkait temuan vape yang diduga mengandung narkotika, tentu ini menjadi perhatian kita bersama. Namun sampai saat ini di DPRD sendiri belum ada pembahasan khusus maupun agenda legislasi yang secara spesifik mengatur hal tersebut,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, langkah yang paling mendesak saat ini bukan hanya pada aspek regulasi, melainkan penguatan pengawasan di lapangan. Hal tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, instansi kesehatan, hingga pengawasan di sektor perdagangan.
“Kami melihat ini tidak bisa dianggap ringan. Perlu penguatan pengawasan dari aparat terkait, serta koordinasi lintas sektor, terutama dari sisi kesehatan, perdagangan, dan penegakan hukum,” tegasnya.
DPRD Kalteng membuka peluang untuk mendorong lahirnya regulasi khusus di masa mendatang.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada data empiris dan temuan lapangan yang valid agar tidak bersifat reaktif semata, melainkan solutif dan tepat sasaran.
“Dari sisi kami di DPRD, tentu akan terbuka kemungkinan untuk mendorong regulasi ke depan apabila memang ditemukan urgensi dan data yang cukup kuat di lapangan,” jelasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana