Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mahasiswa di Lingkar Kekuasaan: Antara Inovasi dan Batas Legalitas

Agus Pramono • Senin, 13 April 2026 | 20:45 WIB
Fransisco
Fransisco

 

Oleh; Fransisco

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Wacana Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, untuk merekrut mahasiswa sebagai staf khusus, sebagaimana diberitakan Kompas.com (7 April 2026) dan Prokalteng.co (8 April 2026), mengemuka sebagai gagasan yang segar di tengah kebutuhan pembaruan birokrasi daerah.

Di satu sisi, langkah ini mencerminkan keberanian membuka ruang partisipasi generasi muda dalam pemerintahan. Namun di sisi lain, ia menuntut kehati-hatian dalam bingkai hukum administrasi negara.

Gagasan tersebut bertolak dari asumsi yang patut diapresiasi: mahasiswa bukan sekadar kelompok penekan di luar sistem, melainkan dapat menjadi bagian dari solusi kebijakan publik.

Dalam perspektif tata kelola modern, pelibatan aktor non-negara, termasuk kalangan kampus, merupakan ciri pemerintahan kolaboratif.

Bahkan, sebagaimana disampaikan gubernur, pelibatan ini dimaksudkan agar mahasiswa memahami secara langsung dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, administrasi negara tidak semata bertumpu pada niat baik. Ia dikendalikan oleh prinsip legalitas dan kepastian hukum.

Pertanyaan mendasar pun muncul: dalam kapasitas apa mahasiswa itu ditempatkan? Apakah sebagai tenaga ahli, staf pendukung, atau sekadar simbol partisipasi? Tanpa kejelasan status, hubungan kerja, serta batas kewenangan, kebijakan ini berisiko menciptakan ruang abu-abu dalam struktur pemerintahan daerah.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kepala daerah memang memiliki ruang diskresi untuk mengambil langkah inovatif. Akan tetapi, diskresi bukanlah cek kosong.

Ia harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Penekanan pada aspek “kompetensi” menjadi penting, tetapi jika tanpa mekanisme seleksi yang terbuka dan akuntabel, justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Lebih jauh, kebijakan ini juga bersinggungan dengan rezim Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan penguatan sistem merit dalam pengelolaan birokrasi. Kehadiran staf khusus dari kalangan mahasiswa, jika tidak dirancang secara hati-hati, dapat dipersepsikan sebagai jalur non-merit yang berpotensi mengganggu profesionalitas aparatur sipil negara.

Di luar itu, aspek yang kerap terlewat adalah kebutuhan akan dasar hukum operasional di tingkat daerah.

Pembentukan staf khusus, apalagi dari kalangan non-ASN seperti mahasiswa, semestinya dituangkan secara eksplisit dalam instrumen hukum kepala daerah agar tidak menimbulkan ketidakpastian status maupun pertanggungjawaban administratif.

Di sinilah letak dilema klasik administrasi: antara inovasi dan kepastian. Pemerintah daerah dituntut adaptif, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.

Pelibatan mahasiswa dapat menjadi laboratorium kebijakan yang menjanjikan, asalkan dibingkai melalui regulasi yang jelas, prosedur seleksi yang transparan, dan pembatasan fungsi yang tegas.

Tanpa itu semua, gagasan yang progresif berisiko berubah menjadi preseden yang problematik. Dalam hukum administrasi, ketidakjelasan norma bukan hanya persoalan teknis, melainkan pintu masuk bagi penyalahgunaan kewenangan yang justru hendak dihindari.(*)

*) Penulis adalah Akademisi Hukum, Warga Palangka Raya

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#mahasiswa jadi staf khusus #opini #Gubernur Agustiar Sabran #fransisco