Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ketua Komisi II DPR RI Soroti Tidak Maksimalnya Kinerja GTRA di Kalteng, Konflik Pertanahan dan Tata Ruang Terus Terjadi

Dea Umilati • Sabtu, 25 April 2026 | 13:30 WIB
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN RI ke Kalimantan Tengah bahas pertanahan dan optimalisasi peran GTRA.Arief Prathama/Kalteng Pos
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN RI ke Kalimantan Tengah bahas pertanahan dan optimalisasi peran GTRA.Arief Prathama/Kalteng Pos
 
 
PALANGKA RAYA-Sengkarut kasus pertanahan di Indonesia termasuk di Kalteng tak kunjung selesai. Kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dinilai masih belum maksimal.
 
Padahal, keberadaan GTRA sangat strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang kerap berlarut-larut di daerah.
 
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengawasan konstitusional, khususnya terhadap pelaksanaan reforma agraria melalui GTRA di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
 
“Kami melakukan tugas konstitusional pengawasan, terutama terkait dengan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
 
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, kepala daerah secara ex-officio menjabat sebagai ketua GTRA di wilayahnya masing-masing.
 
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN bertindak sebagai ketua harian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi anggota.
 
Dengan struktur tersebut, GTRA seharusnya menjadi forum strategis untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan pertanahan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
 
“Kalau GTRA ini dimaksimalkan, mestinya diskusi persoalan-persoalan pertanahan dan tata ruang bisa lebih efektif dilakukan untuk mencari solusi-solusi,” tegasnya.
 
Namun demikian, ia mengakui bahwa implementasi GTRA di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah masih perlu dioptimalkan.
 
Karena itu, momentum pertemuan yang berlangsung diharapkan mampu mendorong penguatan peran GTRA di semua tingkatan.
 
“Kami melihat tadi di beberapa tempat GTRA masih harus dioptimalkan di Kalimantan Tengah. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini hikmahnya GTRA bisa nanti diaktifkan di setiap kabupaten/kota, termasuk di provinsi,” katanya.
 
Lebih lanjut, Rifqinizamy menekankan bahwa persoalan pertanahan pada dasarnya tidak akan pernah benar-benar selesai. Namun, negara memiliki kewajiban untuk terus meminimalisir konflik serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
 
“Kami berharap problem pertanahan ini memang tidak akan pernah selesai, tapi tugas kita adalah meminimalisir dan melakukan apa yang negara mampu lakukan untuk memberikan proteksi atau perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.
 
Terkait konflik antara masyarakat dan korporasi, ia menilai tidak bisa digeneralisasi.
 
Menurutnya, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga harus diselesaikan secara spesifik.
 
“Enggak bisa dijawab secara makro, harus tahu kasusnya bagaimana. Yang penting masyarakat itu harus diberi proteksi dan ruang atas tanahnya,” tegasnya.
 
Ia juga menanggapi anggapan bahwa masyarakat kerap berada di posisi lemah dalam konflik lahan dengan korporasi.
 
Menurutnya, pendekatan penyelesaian tetap harus berbasis kasus per kasus.
 
“Makanya enggak bisa dijawab secara umum, karena harus case by case kalau tanah,” tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#bidang pertanahan #pertanahan #Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)