Wamen ATR/BPN Bongkar Sengkarut Pertanahan di Kalteng, dari Sertifikasi sampai Pungutan Liar Disebut-sebut
Dea Umilati• Sabtu, 25 April 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi kasus pertanahan di Kalteng.Kalteng Pos
PALANGKA RAYA- Permasalahan pertanahan yang belum terselesaikan secara menyeluruh masih menjadi tantangan serius, mulai dari lambatnya sertifikasi tanah hingga konflik agraria yang terus berulang.
Hal disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, dalam kunjungannya ke Palangka Raya bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Ia membongkar kebobrokan dalam proses itu. Mulai dari lambatnya proses sertifikasi tanah berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan iklim investasi.
Masih banyak bidang tanah yang belum terdaftar dan bersertipikat, sehingga membuka ruang terjadinya tumpang tindih kepemilikan dan sengketa.
“Banyak tanah yang belum terdaftar dan bersertipikat. Ini menghambat kepastian hukum, bahkan berdampak pada investasi,” ujarnya.
Selain itu, praktik pungutan liar masih ada. Lalu penyelesaian konflik yang belum optimal turut memperparah kondisi di sektor pertanahan.
Ossy juga menyoroti belum tuntasnya cakupan data spasial, termasuk kategori K4 dan K3.0, yang seharusnya menjadi dasar dalam penataan administrasi pertanahan yang akurat.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah belum optimalnya integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Ketidaksinkronan ini dinilai menghambat penataan ruang, termasuk keterlambatan penyusunan RTRW dan RDTR, yang berdampak pada kepastian pemanfaatan ruang.
“Integrasi data pertanahan ini penting. Kalau NIB dan NOP belum sinkron, maka penataan ruang dan kepastian hukum juga akan terhambat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pelaksanaan reforma agraria yang belum maksimal, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Di sisi lain, pengadaan tanah untuk pembangunan masih menghadapi kendala hukum dan persoalan transparansi.
Reforma agraria menjadi instrumen penting dalam menata ulang struktur penguasaan tanah. Program ini dijalankan melalui dua pendekatan utama, yakni penataan aset dan penataan akses.
“Peran pemerintah daerah sangat krusial, mulai dari penetapan subjek dan objek TORA, hingga mengintegrasikan reforma agraria ke dalam program pembangunan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan peran tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum maksimal.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, kepala daerah secara ex-officio menjabat sebagai ketua GTRA di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN bertindak sebagai ketua harian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi anggota.
Dengan struktur tersebut, GTRA seharusnya menjadi forum strategis untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan pertanahan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
“Kalau GTRA ini dimaksimalkan, mestinya diskusi persoalan-persoalan pertanahan dan tata ruang bisa lebih efektif dilakukan untuk mencari solusi-solusi,” tegasnya.(*)