Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kepala BPN Kalteng Soroti 3 Isu Utama Agraria, Mulai dari Lambannya Penyusunan RDTR dan RTRW sampai Legalitas Tanah

Dea Umilati • Sabtu, 25 April 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi soal agraria di Kalteng.
Ilustrasi soal agraria di Kalteng.
 
 
PALANGKA RAYA- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan memaparkan, permasalahan pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah masih didominasi tiga isu utama, yakni kualitas data bidang tanah, percepatan sertifikasi aset milik daerah, serta penyelesaian tanah wakaf.
 
Selain itu, persoalan tata ruang yang berdampak pada perizinan investasi juga menjadi perhatian serius.
 
Ia mengungkapkan bahwa pembenahan sektor pertanahan saat ini tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat, tetapi juga memastikan kualitas data yang akurat dan terintegrasi.
 
“Peningkatan kualitas data pertanahan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung kemudahan akses layanan, termasuk akses permodalan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
 
Ia menjelaskan, jumlah bidang tanah kategori KW 4, 5, dan 6 yang sebelumnya mencapai 375.442 bidang pada 2018, berhasil ditekan menjadi 232.032 bidang pada 2023 atau turun 38,2 persen. Meski mengalami penurunan signifikan, angka tersebut dinilai masih perlu terus ditekan.
 
“Data yang belum valid berpotensi menimbulkan sengketa. Karena itu, melalui program Peningkatan Kualitas Data Pertanahan, kami melakukan validasi, integrasi, dan migrasi data secara bertahap,” tambahnya.
 
Di sisi lain, percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah (BMD) juga menjadi fokus. Dari total 22.189 bidang tanah aset, baru 11.236 bidang yang telah bersertifikat hingga 2026. Sisanya sebanyak 10.953 bidang ditargetkan dapat diselesaikan pada 2025.
 
“Seluruh bidang yang belum bersertifikat saat ini dalam proses. Ini penting untuk mencegah potensi sengketa dan mengamankan aset daerah,” tegasnya.
 
Hal serupa juga terjadi pada tanah wakaf.
 
Dari total 2.780 bidang, baru 1.262 bidang yang telah bersertifikat hingga 2025. 
 
Sebanyak 1.518 bidang lainnya ditargetkan rampung pada 2026 melalui kolaborasi lintas sektor.
 
“Kami menggandeng perguruan tinggi dan Kementerian Agama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Kolaborasi ini menjadi kunci percepatan,” tuturnya.
 
Selain persoalan legalitas tanah, Fitriyani juga menyoroti lambannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah. Dari 14 kabupaten/kota di Kalteng, baru 10 yang memiliki Perda RTRW, sementara sisanya masih dalam proses.
 
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada perizinan berusaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 
 
Dari 1.393 permohonan sejak 2023 hingga 2026, baru 468 yang selesai, sementara 732 permohonan belum diproses.
 
“Percepatan penyusunan RDTR dan revisi RTRW sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan mendukung kemudahan berusaha,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, sejumlah kendala masih dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran daerah, minimnya sumber daya manusia, hingga panjangnya proses pembahasan dengan kementerian/lembaga.
 
“Belum lagi tumpang tindih pemanfaatan ruang antar sektor yang masih sering terjadi. Ini harus diselesaikan secara terintegrasi,” jelasnya. Meski demikian, pelaksanaan reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kalteng menunjukkan hasil positif.
 
“Reforma agraria tidak hanya membagikan sertifikat, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan akses ekonomi melalui pendampingan, bantuan usaha, hingga akses pasar,” tandasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#pertanahan #Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) #tanah wakaf