Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Menohok! Anggota DPR RI Curiga, Jangan-Jangan Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Terbentuk

Dea Umilati • Sabtu, 25 April 2026 | 19:00 WIB
Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Iwan Kurniawan soal GTRA di Kalteng.
Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Iwan Kurniawan soal GTRA di Kalteng.
 
 
 
PALANGKA RAYA-Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Iwan Kurniawan  menyoroti peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kalteng yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan konflik lahan di masyarakat. 
 
Namun, ia justru mempertanyakan kesiapan dan keberadaan GTRA di daerah tersebut.
 
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Soroti Tidak Maksimalnya Kinerja GTRA di Kalteng, Konflik Pertanahan dan Tata Ruang Terus Terjadi
 
“Dalam benak saya, jangan-jangan GTRA ini juga belum terbentuk secara optimal di daerah ini. Saya pantau, SK-nya saja baru terbit bulan Maret, dan di komisi pun belum ada data lengkap,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).
 
Ia juga menyinggung bahwa persoalan agraria di Kalteng telah berlangsung lama dan belum menemukan penyelesaian tuntas, meski kepemimpinan daerah telah beberapa kali berganti.
 
“Sejak zaman Pak Teras hingga sekarang berganti gubernur beberapa kali, persoalan ini belum selesai. Ini pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” katanya.
 
“Sejak zaman Pak Teras hingga sekarang berganti gubernur beberapa kali, persoalan ini belum selesai. Ini pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” katanya.
 
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Bongkar Sengkarut Pertanahan di Kalteng, dari Sertifikasi sampai Pungutan Liar  Disebut-sebut
 
Lebih lanjut, Iwan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, khususnya Pasal 27 Ayat (2), yang secara tegas memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung operasional GTRA.
 
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. 
 
“Jangankan anggaran, kalau GTRA-nya saja belum terbentuk optimal, bagaimana anggaran bisa dialokasikan? Ini yang menjadi persoalan mendasar,” tegasnya.
 
Baca Juga: Sengketa Tanah Marak, Pansus DPRD Kalteng Serius Garap Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan
 
Selain itu, ia juga menyinggung pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis pemerintah pusat sejak era Presiden Joko Widodo. Meski bertujuan memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak justru memicu konflik baru di masyarakat.
 
“Program ini niatnya baik, membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah. Tapi jangan sampai implementasinya di lapangan justru menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
 
Ia pun meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kantor wilayah hingga kantor pertanahan, untuk memastikan setiap program agraria berjalan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan.
 
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Buka-bukaan soal Kendala Pemprov dalam Reforma Agraria di Kalteng
 
Menurutnya, tragedi berdarah akibat sengketa tanah harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap penanganan konflik agraria di Kalteng. Tanpa langkah konkret dan keseriusan semua pihak, konflik lahan akan terus menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa kembali meledak.
 
“Ini bukan lagi soal tanah semata, tapi soal nyawa manusia. Negara harus hadir dan memastikan konflik diselesaikan secara adil, sebelum jatuh korban berikutnya,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#sertifikasi tanah #konflik agraria #konflik lahan #Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)