PALANGKA RAYA-Pengendara di Kalimantan Tengah harus lebih disiplin. Pasalnya, sistem tilang berbasis digital melalui ETLE Mobile kini memungkinkan sanksi lebih tegas, termasuk pemblokiran pembayaran pajak kendaraan bagi pelanggar yang tidak patuh.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang terekam akan langsung diproses melalui sistem berbasis AI.
Pelanggar akan menerima bukti tilang dalam bentuk barcode yang bisa langsung dipindai melalui ponsel.
“Pelanggar diberi waktu 14 hari untuk konfirmasi dan pembayaran melalui kode virtual,” ujarnya.
Namun, jika batas waktu tersebut diabaikan, konsekuensinya tidak main-main. Sistem akan otomatis memblokir proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.
“Kalau tidak diindahkan, akan terjadi pemblokiran. Jadi saat mau bayar pajak, harus diselesaikan dulu tilangnya,” tegas Yusep.
Skema baru ini membuat proses penindakan jauh lebih cepat dan transparan. Tidak ada lagi proses panjang pengiriman data ke posko, karena seluruh verifikasi kini bisa dilakukan langsung di lapangan.
Meski demikian, Yusep menekankan bahwa digitalisasi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai upaya edukasi bagi masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
“Ini bentuk penjagaan dan edukasi. Supaya pelanggaran tidak berulang dan tidak berujung kecelakaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran pelanggaran justru dapat meningkatkan risiko fatal di jalan raya. Karena itu, masyarakat diminta menjadikan kepatuhan berlalu lintas sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.
Dengan sistem baru ini, pelanggaran sekecil apa pun kini sulit lolos dari pantauan. Pertanyaannya, apakah Anda sudah siap berkendara lebih tertib?(*)
Editor : Ayu Oktaviana