Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Wali Kota Fairid Naparin Gerah Melihat Banyaknya Bangunan yang Berubah Fungsi tanpa Izin

Ilham • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:30 WIB
Fairid Naparin
Fairid Naparin

 

PALANGKA RAYA-Penertiban bangunan tanpa izin kini menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya guna mencegah pelanggaran tata ruang serta mendorong tertib administrasi di tengah masyarakat. 

Saat ini pihaknya mulai memperketat penertiban bangunan yang tidak memiliki izin resmi maupun yang mengalami perubahan fungsi tanpa pembaruan dokumen perizinan.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan setiap bangunan yang mengalami perubahan, baik dari segi bentuk maupun fungsi, wajib menyesuaikan kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.

Hal ini penting agar keberadaan bangunan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada perubahan bentuk bangunan, misalnya dari toko atau ruko kemudian mengalami perubahan, kami minta untuk segera dilaporkan dan disesuaikan kembali izin mendirikan bangunannya,” ujarnya, Selasa (5/5).

Menurut Fairid, pembiaran terhadap bangunan yang tidak sesuai izin berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang serta berdampak pada aspek hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi keterlanjuran yang lebih besar.

“Karena jika dibiarkan, memang sudah sepatutnya tidak boleh. Maka dari itu kami lakukan penertiban sejak dini agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Pemko fokus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap bangunanbangunan yang terindikasi belum memenuhi ketentuan perizinan.

Namun demikian, kebijakan ini ditegaskan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mendorong tertib administrasi secara menyeluruh.

“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi justru untuk mendorong agar semua tertib administrasi dan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Fairid.

Selain menciptakan keteraturan tata kota, penertiban izin bangunan juga dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kepatuhan administrasi yang baik, potensi penerimaan daerah dari sektor perizinan dapat dioptimalkan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#dokumen perizinan #izin mendirikan bagunan #pelanggaran tata ruang #tata ruang