PALANGKA RAYA – Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026-2030 akan dibuka Selasa (12/5/2026). Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon agar bisa lolos menjadi calon?
Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan oleh Panitia Pemilihan Rektor UPR, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon rektor.
Syarat-syarat ini merujuk pasal 2 Peraturan Senat Universitas Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya Tahun 2026-20230.
rBaca Juga: Empat Nama Muncul Jelang Pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Palangka Raya
Panitia Pemilihan juga sudah sudah mengumumkan secara offline melalui baliho yang dipasang di dalam kampus. Ada juga pengumuman secara online di web https://pilrek.upr.ac.id/
“Ini link pendaftaran Rektor UPR. Besok baru mulai pendaftaran (bakal calon),” kata Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Prof Dr Joni Bungai, dihubungi kaltengpos.jawapos.com.
Syarat pendidikan. Seorang calon rektor UPR harus berpendikan doktor (S-3). Selain itu calon juga harus PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang paling rendah lektor kepala.
Selanjutnya dari sisi usia. Calon berusia paling tinggi 60 tahun pada pada saat berakhirnya masa jabatan rektor Universitas Palangka Raya saat ini. Artinya berusia 60 tahun, nol bulan, nol hari, pada 6 September 2026.
Syarat berikutnya, calon juga harus memiliki pengalaman manajerial. Paling rendah menjadi ketua jurusan atau ketua lembaga, dengan masa tugas paling singkat dua tahun di perguruan tinggi.
Jika dia bukan berasal dari kampus, maka calon haru punya pengalaman manajerial paling rendah sebagai pejabat eselon IIA di lingkungan instansi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari sisi prestasi kerja, calon disyaratkan memiliki prestasi kerjasama paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Syarat ini dibuktikan dengan melampirkan SKP yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Selain itu, calon juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi.
Tak hanya itu, calon juga tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagai diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah miliki kekuatan hukum tetap. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri setempat.
Calon juga disyaratkan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
Tak kalah pentingnya, calon juga harus bersedia dicalonkan menjadi rektor dengan mendapat surat izin tertulis dari atasan langsung instansi yang bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya ada empat nama yang saat ini muncul dan menjadi perbincangan di kampus. Pertama, Wakil Rektor I UPR, Dr Natalins Asi MA. Kedua Dekan FISIP UPR, Prof Dr Bhayu Rhama PhD, ketiga Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr Thea Farina Embang SH MKn, keempat Dosen FT UPR, Dr Deddy Tenggara ST MT. (sma)
Editor : Ayu Oktaviana