Hari Ini Pendaftaran Rektor UPR Dibuka, Panitia Targetkan 4 Bakal Calon Mendaftar
rifqi• Selasa, 12 Mei 2026 | 12:00 WIB
Ketua Panitia Pilrek UPR, Prof Dr Joni Bungai
PALANGKA RAYA–Universitas Palangka Raya (UPR) resmi memulai tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026-2030. Panitia pemilihan membuka pendaftaran bakal calon rektor mulai 12 hingga 26 Mei 2026 mendatang.
Tahapan tersebut tertuang dalam jadwal resmi Pemilihan Rektor UPR Tahun 2026-2030 yang telah ditetapkan Senat UPR.
Ketua Panitia Pilrek UPR, Prof Dr Joni Bungai menegaskan, seluruh proses pemilihan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah disusun bersama senat universitas.
“Seluruh tahapan sudah kami susun dan akan berjalan sesuai tata cara yang telah ditetapkan. Kami berharap proses pemilihan ini berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan pemimpin terbaik untuk Universitas Palangka Raya,” ujar Prof Joni Bungai, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, proses pemilihan rektor bukan hanya agenda pergantian pimpinan kampus semata, tetapi menjadi momentum menentukan arah pengembangan UPR dalam beberapa tahun ke depan.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh civitas akademika dapat ikut menjaga kondusivitas selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Kami ingin proses ini benar-benar menjadi ruang demokrasi akademik yang sehat. Semua bakal calon memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya lagi.
Dalam tahap penjaringan, panitia menargetkan sedikitnya empat bakal calon rektor mendaftar. Ketentuan itu sesuai tata cara pemilihan rektor yang ditetapkan senat.
Jika jumlah pendaftar kurang dari empat orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama satu minggu.
Selain membuka pendaftaran secara daring melalui laman resmi pilrek, panitia juga menerima penyerahan berkas fisik di Sekretariat Panitia Pemilihan Rektor UPR di Gedung Rektorat lantai II.
Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon rektor di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, serta wajib menyerahkan laporan harta kekayaan.(*)