PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini. Dalam penjelasannya, Zaini menegaskan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada legalitas tanah, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan penguasaan dan pemanfaatan lahan.
“Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih adil dan produktif,” kata Zaini.
Pelaksanaan reforma agraria di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan penataan aset maupun penataan akses terhadap tanah di daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional itu, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Baca Juga: Menohok! Anggota DPR RI Curiga, Jangan-Jangan Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Terbentuk
Menurut Zaini, keberadaan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga program reforma agraria dapat berjalan optimal di Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dinilai membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang berada di kawasan hutan.
“Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh kepastian hukum atas tanah setelah proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifi kat hak atas tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Buka-bukaan soal Kendala Pemprov dalam Reforma Agraria di Kalteng
Namun demikian, Zaini mengingatkan adanya perubahan kebijakan redistribusi tanah pada tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/ II/2026.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut mampu menyatukan persepsi antara pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan reforma agraria yang transparan, berkeadilan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
Editor : Ayu Oktaviana