Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Jalur Hijau

Ilham • Kamis, 21 Mei 2026 | 18:00 WIB
Satpol PP Palangka Raya beri edukasi warga yang dirikan bangunan di kawasan jalur hijau. Satpol PP
Satpol PP Palangka Raya beri edukasi warga yang dirikan bangunan di kawasan jalur hijau. Satpol PP

 

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya terus melakukan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mendirikan bangunan di jalur hijau, bahu jalan, maupun di atas drainase.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto melalui Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas), Meri Kristin mengatakan, anggota Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan tanpa izin yang berada di kawasan jalur hijau di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 14 dan Jalan RTA Milono Kilometer 7,5, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya preventif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum dan tata ruang kota. Petugas telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada pemilik bangunan tanpa izin yang berada di jalur hijau.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bangunan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi trotoar, jalur hijau, taman, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.

Selain itu, pihak terlapor meminta waktu untuk melakukan pemindahan dan membangun di lokasi baru. Sebelumnya, pemindahan aliran listrik juga telah difasilitasi oleh pihak PLN atas permintaan Kasatpol PP Kota Palangka Raya guna mendukung proses penertiban secara humanis.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di jalur hijau, bahu jalan, maupun di atas drainase karena dapat mengganggu fungsi kawasan tersebut. Menurutnya, jalur hijau, bahu jalan dan drainase memiliki fungsi penting bagi kenyamanan, keselamatan, kebersihan, serta keindahan kota.

“Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang ada,” tutupnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#jalur hijau #drainase #satpol pp #keindahan kota