Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026, Waspadai Modus Penipuan!

Gilang • Senin, 25 Mei 2026 | 09:07 WIB
Petugas Taspen selalu mengingatkan peserta untuk waspada terhadap berbagai penipuan, khususnya mengenai gaji ke-13.Humas
Petugas Taspen selalu mengingatkan peserta untuk waspada terhadap berbagai penipuan, khususnya mengenai gaji ke-13.Humas

PALANGKA RAYA -Sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran Gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini kepada para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 2 Juni 2026.

Branch Manager TASPEN Palangka Raya, Muchlis Herdian, menegaskan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa pengajuan berkas maupun autentikasi ulang, serta dilaksanakan secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: TASPEN Ingatkan Peserta Selalu Waspada Terhadap Penipuan Digital

“Pembayaran gaji ke-13 menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang telah memasuki masa pensiun,” ujar Muchlis.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran ke-13 Tahun 2026 antara lain:

1. Besaran Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan karena telah ditanggung pemerintah.

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Baca Juga: Bank Kalteng dan Taspen Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Layanan Pembayaran Pensiun ASN di Kalimantan Tengah

4. Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN juga mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

Peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919. Selain itu, peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan Gaji Ketiga Belas dapat berjalan lancar.

Melalui langkah tersebut, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#penipuan #pensiunan #taspen #gaji ke-13 #pt taspen