Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dorong Ekonomi Desa, Kejati Kalteng Memimpin Gerakan Sertifikasi Koperasi Merah Putih

Agus Pramono • Senin, 25 Mei 2026 | 14:15 WIB
Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo., S.H., M.H Rakor sertifikasi koperasi desa di Aula Kejati.Penkum
Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo., S.H., M.H Rakor sertifikasi koperasi desa di Aula Kejati.Penkum

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menaruh perhatian serius terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat tapak.

 Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (21/5/2026).

Rapat krusial yang digelar di Aula Kejati Kalteng ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., dengan didampingi oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H.

Agenda rakor ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor. Fokus utamanya adalah melakukan percepatan sertifikasi agar koperasi di tingkat desa dan kelurahan memiliki payung hukum yang kokoh.

Sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Kajati Kalteng menegaskan ada tiga poin utama mengapa program Koperasi Merah Putih ini harus dikawal ketat.

Penguatan Legalitas:

Memastikan koperasi memiliki kekuatan hukum tetap agar terhindar dari masalah pidana atau sengketa di kemudian hari.

Perbaikan Tata Kelola:

Mendorong manajemen koperasi yang transparan, akuntabel, dan profesional. 

Meningkatkan Kepercayaan:

Membangun rasa aman bagi masyarakat desa untuk menginvestasikan modal dan menjalankan roda usaha bersama koperasi.

 

“Koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan langkah dan komitmen bersama agar proses sertifikasi dapat berjalan secara tertib dan transparan,” ujar Nurcahyo J.M. dalam arahannya.

Selain mematangkan mekanisme dan tahapan sertifikasi, rakor ini juga menjadi wadah "curhat" bagi para pengurus dan dinas terkait mengenai kendala riil di lapangan.

Mulai dari hambatan pemenuhan syarat administrasi hingga kendala geografis khas Kalimantan Tengah didiskusikan secara mendalam guna menemukan jalan keluar bersama.

Melalui pengawalan dari Korps Adhyaksa ini, diharapkan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bumi Tambun Bungai tidak hanya mandek sebagai papan nama, melainkan mampu berkembang optimal menjadi motor utama penggerak kesejahteraan warga desa.

Langkah Kejati Kalteng ini menjadi bukti nyata bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum represif (penindakan), tetapi juga aktif dalam fungsi preventif dan mendukung penuh program pemulihan serta penguatan ekonomi nasional. (*)

Editor : Agus Pramono
#koperasi desa/kelurahan merah putih #Kejati Kalteng