Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Nasib Guru Honorer di Kalteng Masih Menggantung, Kepala BKD Beri Penjelasan

rifqi • Senin, 25 Mei 2026 | 13:00 WIB
Lisda Arriyana.
Lisda Arriyana.

PALANGKA RAYA–Pemprov Kalteng hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kejelasan nasib tenaga honorer guru. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, mengatakan informasi resmi mengenai kebijakan guru honorer belum diterima pihaknya, sehingga pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau itu langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sampai sekarang kami juga masih menunggu informasi tertulis, biasanya berupa juknis,” ujarnya usai upacara Hari Jadi ke-69 Kalteng di Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Lisda, mekanisme penyampaian kebijakan biasanya dimulai dari kementerian teknis, kemudian diteruskan ke Kementerian PANRB sebelum akhirnya disampaikan ke pemerintah daerah.

“Biasanya nanti dari Kemendikdasmen atau Kemendiktisaintek disampaikan dulu ke KemenPANRB, baru diteruskan ke provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Ia berharap petunjuk tersebut segera diterima agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Lisda juga mengungkapkan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng saat ini masih didominasi bidang administrasi. Namun, menurutnya kebutuhan tersebut telah banyak diakomodasi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK itu sebenarnya sudah mengisi formasi-formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di masing-masing OPD,” jelasnya.

Terkait asesmen jabatan eselon di lingkungan Pemprov Kalteng, Lisda menyebut prosesnya masih berjalan sesuai mekanisme dan saat ini pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa semua berjalan sesuai aturan. Sekarang masih menunggu tindak lanjut dari KemenPANRB maupun BKN,” ucapnya.

Sementara mengenai isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta rencana penggabungan OPD, Lisda enggan memberikan komentar lebih jauh karena bukan menjadi kewenangannya.

“Kalau soal TPP saya tidak berani berbicara karena itu bukan kapasitas saya. Begitu juga soal penggabungan OPD, silakan ditanyakan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#asn #guru honorer #kemendikdasmen #pppk #pemprov kalteng