PALANGKA RAYA-Aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah terus berkembang dengan arus investasi yang semakin besar.
Namun, di balik tingginya aktivitas industri tersebut, sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang masih belum merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Akademisi sekaligus putra daerah Kalimantan Tengah, Rifqi Novriyandana, menilai persoalan utama bukan terletak pada tidak adanya program Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan manfaatnya yang belum dirasakan secara merata oleh masyarakat terdampak.
Baca Juga: Berjejer Alat Berat Diduga Garap Tambang Emas di Hutan Lindung Gunung Mas
Dalam Focus Group Discussion bersama DPRD Kalteng, Rifqi mengungkapkan masih banyak warga di sekitar tambang yang hidup dalam keterbatasan meski perusahaan rutin melaporkan berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, perusahaan umumnya telah memenuhi kewajiban administratif, termasuk penyusunan laporan CSR dan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). Namun, kondisi di lapangan menunjukkan manfaat program belum menjangkau masyarakat secara luas, terutama warga ring satu yang berada paling dekat dengan area tambang.
Rifqi juga menyoroti fenomena elite capture, yakni ketika manfaat program CSR hanya dinikmati kelompok tertentu, sementara sebagian besar masyarakat tetap tidak memperoleh dampak yang berarti.
Kondisi ini diperparah oleh keberadaan sejumlah perusahaan tambang skala kecil yang dinilai hanya fokus memenuhi persyaratan perizinan tanpa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga: Perizinan Tambang Rakyat Dinilai Berbelit, Anggota DPRD Kalteng Dorong Wewenang Daerah
Sebagai solusi, Rifqi menawarkan konsep CSR berbasis kearifan lokal Dayak melalui nilai-nilai Huma Betang dan simbol Batang Garing.
Ia mengusulkan enam nilai utama sebagai landasan pelaksanaan CSR, yakni kesetaraan, musyawarah, gotong royong, legitimasi adat, harmoni lingkungan, dan kejujuran.
Selain itu, ia mendorong penerapan empat dimensi utama CSR, yaitu distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil, transparansi berbasis dialog dengan masyarakat, kemitraan yang setara, serta penyelarasan hukum formal dengan hukum adat.
Rifqi berharap CSR tidak hanya menjadi formalitas administratif atau sekadar laporan tahunan perusahaan, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.
Baca Juga: Walhi Kalteng Mendesak Dilakukan Pemulihan Menyeluruh di Area Tambang PT AKT
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penerbitan izin usaha pertambangan agar pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dewan Dorong Evaluasi Regulasi CSR
DPRD Kalteng menilai pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang di beberapa wilayah masih belum optimal. Keberadaan perusahaan tambang dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasional investasi.
Saat menghadiri pertemuan akademisi mengenai persoalan CSR, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur pelaksanaan CSR.
Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih perlu dievaluasi agar tujuan utama dari program tersebut benar-benar tercapai.
“Perda terkait CSR memang sudah ada, tetapi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi karena belum berjalan seperti yang diharapkan masyarakat. Permasalahan ini perlu dicari solusinya bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil penelitian yang dipaparkan kalangan akademisi dalam forum dapat menjadi bahan penting dalam memperbaiki regulasi maupun pengawasan terhadap perusahaan tambang. Muhajirin menilai masukan akademisi dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih efektif ke depan.
“IUP yang sudah dikeluarkan jumlahnya cukup banyak dan aturannya juga sudah ada. Tetapi yang perlu dilihat sekarang adalah sejauh mana kontribusinya dalam membantu desa-desa di sekitar wilayah tambang,” katanya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana