Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Masyarakat Keluhkan Keberadaan Kafe di Permukiman, Pemko Palangka Raya Ambil Sikap

Kamila • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:30 WIB
Vallery Budianto
Vallery Budianto

 

PALANGKA RAYA-Menjamurnya usaha makanan dan minuman (food and beverage/ F&B), khususnya kafe yang beroperasi di kawasan permukiman warga, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. 

Sejumlah aduan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban umum mulai bermunculan, terutama akibat aktivitas usaha yang beroperasi hingga larut malam.

“Kalau terkait dengan izin ini, jenis kegiatan yang ada di lingkungan masyarakat, khususnya kafe dan sejenisnya, memang masuk kategori risiko rendah.

Baca Juga: Baliho Jasa Alat Vital Mak Erot Bertebaran di Sampit, Satpol PP Turun tangan 

Namun ada beberapa persyaratan dasar yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha,” ujarnya saat ditanyai Kalteng Pos, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaku usaha wajib memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, memperoleh persetujuan lingkungan, serta memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiga dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam perizinan dasar yang harus dipenuhi.

Selain itu, usaha yang bergerak di bidang penyajian makanan dan minuman juga diwajibkan memiliki sertifikat standar tertentu, termasuk sertifikat laik higiene sebagai bentuk jaminan keamanan dan kelayakan usaha.

“Di dalam izin operasional mereka juga tercantum beberapa persyaratan. Untuk kegiatan yang menyajikan makanan dan minuman, setidaknya harus memiliki sertifi kat laik higienis dan standar lainnya yang memang diwajibkan,” katanya.

Sebagai upaya pembinaan, DPMPTSP pada telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi para pelaku usaha kafe. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 peserta dan sekaligus menjadi sarana fasilitasi pengurusan perizinan usaha.

“Memang saat ini usaha kafe semakin banyak tumbuh. Tetapi perkembangan ini juga harus dikendalikan agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” ungkapnya.

Berdasarkan aduan yang diterima, sebagian besar keluhan warga berkaitan dengan gangguan ketertiban umum, terutama suara musik dan aktivitas kendaraan pengunjung pada malam hingga dini hari.

“Nanti kami akan berkolaborasi dengan Satpol PP dalam rangka menjaga ketertiban. Ke depan mungkin juga perlu ada kebijakan mengatur jam operasional buka usaha yang berada di lingkungan permukiman agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” tegasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#satpol pp #Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) #Gangguan Ketertiban #sertifikat laik higiene #kafe