Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kerusakan Lingkungan Bukan Akibat Satu Sektor, Kadis DLH Kalteng Buka-bukaan

Dea Umilati • Sabtu, 6 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kerusakan lingkungan atau hutan. AI
Kerusakan lingkungan atau hutan. AI

PALANGKA RAYA – Di balik meningkatnya ancaman banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penurunan kualitas air sungai, hingga kerusakan ekosistem di Kalimantan Tengah, terdapat persoalan mendasar yang terus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni perubahan tata guna lahan yang berlangsung dalam berbagai bentuk pemanfaatan ruang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini tidak dapat disederhanakan hanya berasal dari satu sektor tertentu. Menurutnya, berbagai aktivitas pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam memberikan tekanan terhadap lingkungan yang harus dikelola secara hati-hati.

Baca Juga: 4 Juta Hektare Kawasan Hutan di Kalteng Masih Perlu Dipulihkan, Masyarakat Adat Dayak Diminta Menjaga

“Kalau kita bicara Kalimantan Tengah, faktor penyebab kerusakan lingkungan tidak bisa dilihat dari satu sektor saja. Berdasarkan data dan pengalaman pengawasan di lapangan, tekanan terbesar umumnya berasal dari perubahan penggunaan lahan, terutama pembukaan lahan untuk kegiatan budi daya, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, serta aktivitas lain yang mengubah tutupan lahan dan tata air alami,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki karakteristik wilayah yang sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan. Bentang alam provinsi ini didominasi kawasan hutan, lahan gambut, serta daerah aliran sungai yang saling terhubung dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kalimantan Tengah memiliki kawasan gambut yang luas, daerah aliran sungai besar, serta kawasan berhutan yang menjadi penyangga lingkungan. Ketika terjadi perubahan tutupan lahan atau gangguan terhadap sistem hidrologi, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Joni, pembukaan lahan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan berpotensi memicu berbagai persoalan ekologis. Mulai dari berkurangnya tutupan vegetasi, meningkatnya sedimentasi sungai, menurunnya kualitas air, hingga perubahan pola tata air yang selama ini berfungsi sebagai pengendali alami banjir dan kekeringan.

“Ketika terjadi pembukaan lahan, drainase gambut, kebakaran hutan dan lahan, atau kegiatan yang tidak mengelola air limbah dan limpasan dengan baik, maka dampaknya berantai. Tutupan lahan berkurang, kualitas air menurun, sedimentasi meningkat, kualitas udara terganggu saat karhutla, dan fungsi hidrologis kawasan ikut berubah,” jelasnya.

Baca Juga: 257 Perizinan Kuasai 5,3 Juta Hektare Kawasan Hutan di Kalteng, Kadishut: Kontribusinya Nyata untuk Ekonomi

Ancaman tersebut bukan sekadar teori. Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan Kalimantan Tengah masih menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengendalian karhutla.

“Data SiPongi menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah masih termasuk daerah yang perlu terus mendapat perhatian dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Ini menjadi salah satu indikator bahwa tekanan terhadap lingkungan masih cukup besar,” ungkapnya.

Selain karhutla, persoalan perubahan tutupan lahan juga tercermin dalam data nasional. Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi netto Indonesia pada tahun 2024 mencapai 175,4 ribu hektare, dengan sebagian besar terjadi pada kawasan hutan sekunder.

“Data tersebut menunjukkan bahwa perubahan tutupan lahan masih menjadi isu nasional yang relevan bagi Kalimantan Tengah. Karena itu, upaya menjaga kawasan hutan dan ekosistem yang tersisa harus terus diperkuat,” ujarnya.

Joni menilai bahwa tekanan terhadap lingkungan saat ini tidak hanya berasal dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga diperparah oleh berbagai persoalan lain seperti pengelolaan limbah yang belum optimal serta rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.

“Kalau ditanya faktor yang paling dominan, maka jawabannya adalah tekanan perubahan tata guna lahan dan pemanfaatan sumber daya alam. Kondisi itu kemudian diperparah oleh karhutla, pengelolaan limbah yang belum optimal, serta lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha atau kegiatan,” tegasnya.

Untuk mencegah dampak yang lebih besar, pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaku usaha sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat sesuai dengan penerbit izin usaha.

“Prinsipnya sederhana, siapa yang menerbitkan perizinan maka dia juga yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan. Jika izin diterbitkan pemerintah kabupaten maka pengawasannya dilakukan pemerintah kabupaten, demikian pula untuk provinsi dan pemerintah pusat,” jelas Joni.

Ia mengatakan, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 72 disebutkan bahwa menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap izin lingkungan yang dimiliki.

“Pengawasan bukan pilihan, tetapi kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Karena itu kami terus memperkuat pengawasan agar kepatuhan lingkungan dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Selain itu, pelaksanaan pengawasan saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Bidang Lingkungan Hidup yang memberikan dasar hukum lebih kuat dalam penegakan kepatuhan lingkungan.

“Dengan adanya regulasi tersebut, pengawasan terhadap pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih efektif dan memiliki instrumen penegakan hukum yang lebih jelas,” ujarnya.

Selama setahun terakhir, DLH Kalimantan Tengah masih menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam berbagai kegiatan usaha. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tetap menjadi pekerjaan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kasus yang paling sering kami temukan antara lain pengelolaan air limbah yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang belum memiliki rincian teknis, serta adanya kegiatan yang dilakukan di luar perizinan yang dimiliki,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga denda apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan.

“Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan denda administrasi sesuai ketentuan dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2025. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi memastikan kepatuhan lingkungan benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Di momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Joni mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Sebab kerusakan yang terjadi hari ini pada akhirnya akan kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk banjir, pencemaran, kekeringan, hingga menurunnya kualitas hidup.

“Lingkungan yang sehat adalah fondasi pembangunan. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaat ekonomi dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#ekosistem #hari lingkungan hidup #deforestasi #Joni Harta #karhutla