PALANGKA RAYA – Di balik kekayaan hutan tropis, sungai, dan lahan gambut yang dimiliki Kalimantan Tengah, berbagai persoalan ekologis dinilai masih terus terjadi tanpa penyelesaian yang tuntas.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menilai aktivitas korporasi, khususnya sektor industri ekstraktif, masih menjadi faktor dominan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di provinsi ini. Mulai dari perubahan bentang alam, degradasi kawasan hutan, pencemaran perairan, hingga konflik ruang hidup masyarakat dinilai tidak lepas dari masifnya eksploitasi sumber daya alam.
Baca Juga: Kalteng Menghadapi Darurat Ekologis! Hutan Hilang, Banjir Terus Berulang
Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan berdasarkan data dan identifikasi yang dilakukan pihaknya, sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah saat ini telah berada dalam penguasaan berbagai bentuk izin usaha berbasis sumber daya alam.
“Berdasarkan data yang kami miliki, faktor yang paling banyak menyebabkan kerusakan lingkungan di Kalimantan Tengah adalah aktivitas korporasi atau industri ekstraktif yang beroperasi di daerah ini,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, besarnya kontribusi sektor industri terhadap kerusakan lingkungan dapat dilihat dari luas penguasaan ruang yang dimiliki perusahaan melalui berbagai perizinan yang diterbitkan pemerintah.
“Jika dilihat dari penguasaan izin yang dimiliki korporasi, berdasarkan identifikasi kami jumlahnya mencapai lebih dari 60 persen. Dengan penguasaan ruang yang sangat besar tersebut, tentu dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan juga jauh lebih signifikan,” ungkapnya.
Janang menjelaskan bahwa aktivitas industri yang dimaksud mencakup berbagai sektor seperti perkebunan skala besar, pertambangan, kehutanan, hingga berbagai bentuk usaha ekstraktif lainnya yang memanfaatkan sumber daya alam dalam skala luas.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya berdampak pada kawasan hutan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas air sungai, daerah aliran sungai, lahan gambut, hingga ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada keberlanjutan ekosistem.
Meski demikian, Walhi tidak menampik bahwa masyarakat juga memiliki kontribusi terhadap munculnya persoalan pencemaran lingkungan. Aktivitas rumah tangga maupun kegiatan ekonomi skala kecil tetap memiliki dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
“Namun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa ada aktivitas yang dilakukan masyarakat yang turut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Hanya saja skalanya masih relatif kecil dan tidak sebanding dengan aktivitas yang dilakukan oleh korporasi,” tegasnya.
Dalam pandangan Walhi, perbedaan utama terletak pada skala dan luas dampak yang ditimbulkan. Jika pencemaran oleh masyarakat umumnya bersifat lokal dan terbatas, maka kerusakan akibat aktivitas industri berpotensi memengaruhi kawasan yang jauh lebih luas serta berlangsung dalam jangka panjang.
Karena itu, ia menilai upaya pengawasan terhadap pelaku usaha menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Tengah. Namun hingga saat ini, pengawasan yang dilakukan pemerintah dinilai masih belum berjalan secara optimal.
“Berbicara mengenai pengawasan, menurut kami sampai saat ini masih belum efektif dan efisien,” katanya.
Penilaian tersebut, lanjut Janang, didasarkan pada masih banyaknya kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Tengah tanpa penyelesaian yang jelas. Sejumlah persoalan pencemaran sungai maupun danau disebut masih menjadi keluhan masyarakat hingga sekarang.
“Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya kasus pencemaran baik di sungai maupun danau di Kalimantan Tengah yang tidak terselesaikan dengan baik atau belum sampai pada tahapan clean and clear,” tuturnya.
Selain persoalan penyelesaian kasus, Walhi juga menyinggung minimnya tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku kerusakan lingkungan.
“Kami juga melihat belum ada korporasi pelaku kerusakan lingkungan yang benar-benar ditindak secara hukum hingga adanya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan atau bahkan pencabutan izin oleh pemerintah provinsi maupun kementerian,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan besar dalam upaya menciptakan keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan. Di satu sisi, investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun di sisi lain, aktivitas usaha harus tetap berada dalam koridor keberlanjutan dan tidak mengorbankan lingkungan hidup.
Menurutnya, keseimbangan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah berani memperkuat pengawasan, menegakkan hukum secara konsisten, serta melakukan evaluasi terhadap izin-izin usaha yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan serius.
“Investasi tentu penting, tetapi investasi tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak berjalan, maka kerusakan lingkungan akan terus berulang dan masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya,” tegasnya.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, lanjutnya, seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi refleksi bersama mengenai arah pembangunan di Kalimantan Tengah. Di tengah meningkatnya ancaman banjir, pencemaran perairan, degradasi hutan, hingga kebakaran hutan dan lahan, perlindungan lingkungan perlu ditempatkan sejajar dengan kepentingan ekonomi.
“Lingkungan hidup bukan sekadar isu konservasi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya alam, dan masa depan generasi yang akan datang. Karena itu, perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana