KUALA KAPUAS-Terminal Banama Tingang di Kabupaten Kapuas diusulkan berubah status dari terminal tipe B menjadi tipe C agar dapat dimanfaatkan lebih optimal sebagai rest area sekaligus pusat kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Usulan tersebut saat ini difasilitasi Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui proses peninjauan ulang klasifikasi terminal.
Baca Juga: Thosibae Limin: Penataan Terminal Kapuas Harus Prioritaskan Kenyamanan Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy mengatakan terminal tersebut telah lama tidak berfungsi optimal dan belum dikelola secara maksimal.
“Intinya, aset terminal tersebut sudah lama terbengkalai dan belum dikelola oleh Pemkab Kapuas,” katanya, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, terminal tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, setelah penetapan klasifi kasi, aset terminal seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Segera Berubah Total! Intip Rencana Mewah Pemkab Kapuas Sulap Terminal Jadi Kawasan Hijau
Namun hingga saat ini proses penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada pemerintah provinsi belum terlaksana.
“Pasca penetapan tipe terminal, seharusnya segera diserahkan ke pemerintah provinsi. Hanya saja sampai sekarang terminal tersebut belum diserahkan,” ujarnya.
Menurut Yulindra, perubahan status menjadi terminal tipe C dinilai lebih sesuai dengan kondisi eksisting serta rencana pengembangan kawasan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Terminal Banama Tingang Ditata, Wiyatno: Kami Ingin Jadi Pusat Ekonomi UMKM
“Pemkab Kapuas memiliki rencana menjadikan terminal ini sebagai terminal multi purpose yang dikolaborasikan dengan kebutuhan peningkatan perekonomian daerah,” jelasnya.
Melalui konsep tersebut, Terminal Banama Tingang diharapkan dapat difungsikan sebagai rest area dan sentra UMKM sehingga mampu menghidupkan kembali kawasan terminal serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.(*)
Editor : Ayu Oktaviana