PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Laporan masyarakat dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan mengatakan, kasus ODGJ di Kota Palangka Raya memang masih ditemukan.
Riduan menegaskan, Dinsos siap melakukan penjemputan terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa guna mendapatkan pelayanan dan penanganan kesehatan yang diperlukan.
“Pada prinsipnya, apabila ada warga Kota Palangka Raya yang mengalami gangguan jiwa atau termasuk ODGJ, keluarga dapat melaporkan kepada kami. Insya Allah kami akan melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Kalawa Atei,” ujarnya, Selasa (9/6/2026)
Plt Kepala Dinas Sosial yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan ini menerangkan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya penanganan ODGJ. Pasalnya, tidak semua kasus dapat terpantau secara langsung oleh pemerintah tanpa adanya informasi dari warga.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan ODGJ yang berkeliaran dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” terang Riduan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penanganan ODGJ dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur. Tim penanganan terdiri dari Satpol PP, layanan darurat 112, Polisi, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan. Setelah menerima laporan, tim akan turun ke lapangan untuk melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Kalawa Atei guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Selain menangani warga setempat, Dinsos juga menemukan ODGJ yang berasal dari luar daerah. Dalam kondisi demikian, pemerintah akan tetap memberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pemulangan.
“Apabila yang bersangkutan bukan warga Kota Palangka Raya, setelah mendapatkan pelayanan dan penanganan kesehatan, biasanya akan dikembalikan ke kabupaten atau daerah asalnya,” jelas Riduan.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses pemulangan akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial di daerah asal agar yang bersangkutan dapat kembali ke lingkungan keluarga. “Selanjutnya, Dinas Sosial di daerah asal akan melakukan koordinasi untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada pihak keluarga,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana