Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satpol PP Tertibkan PKL Buah di G Obos Palangka Raya

Wudi • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB
Kabid Tibum Satpol PP Kota Palangka Raya Ginanjar Adi Nugroho bersama anggota saat menertibkan penjual buah dadakan.(Wudi)
Kabid Tibum Satpol PP Kota Palangka Raya Ginanjar Adi Nugroho bersama anggota saat menertibkan penjual buah dadakan.(Wudi)

PALANGKA RAYA-Musim buah yang selalu dinanti masyarakat Kalteng kembali tiba. Di balik berkah musim panen, muncul persoalan klasik yang kembali menjadi sorotan, maraknya pedagang buah musiman yang berjualan di bahu jalan dan fasilitas umum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) buah di sepanjang Jalan G Obos, Rabu (17/6/2026). 

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., M.E., melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), Ginanjar Adi Nugroho, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang berlaku.

“Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa aktivitas berdagang tidak diperbolehkan di lokasi-lokasi yang dilarang,” kata Ginanjar saat memimpin kegiatan penertiban.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan.

“Kami tidak melarang pedagang berjualan. Silakan mencari rezeki, tetapi jangan di tempat-tempat yang memang dilarang oleh aturan,” tegasnya.

Menurut Ginanjar, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama penertiban berlangsung.

Para pedagang menegaskan tidak berniat melawan pemerintah maupun mengabaikan aturan yang berlaku. Mereka berharap ada solusi yang mampu mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan ketertiban kota.

Selain itu, pedagang juga berharap adanya pengaturan jam operasional agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ginanjar menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan pada aspek penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Adapun terkait penyediaan lokasi relokasi maupun penataan pedagang, menjadi kewenangan instansi teknis terkait.

Meski demikian, pihaknya siap menyampaikan aspirasi para pedagang kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

Ia juga berharap masyarakat tidak lagi memandang Satpol PP sebagai momok yang menakutkan.

Bukan hanya pedagang yang harus diperhatikan, tetapi juga masyarakat yang menggunakan jalan dan beraktivitas di sekitar lokasi,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#fasilitas umum #pedagang kaki lima (PKL) #satpol pp #musim panen