PALANGKA RAYA–Pemprov Kalteng kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Namun, di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera dibenahi.
Merespons hasil pemeriksaan itu, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran langsung menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK tanpa menunggu batas waktu maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Instruksi tersebut disampaikan Gubernur usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (17/6/2026).
“Kepada Penjabat Sekretaris Daerah dan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak perlu menunggu 60 hari kerja, secepatnya (dituntaskan). Baik temuan administrasi maupun pengembalian kerugian negara,” tegas Agustiar.
Dengan gaya khasnya, Agustiar kembali mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian rekomendasi melalui pantun yang sering ia sampaikan. “Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” ucapnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah secara berkala melaporkan perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan, agar penyelesaian setiap rekomendasi dapat dipantau secara maksimal.
Menurut Agustiar, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga penggunaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal mempertahankan WTP, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan transparan untuk mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan seluruh rekomendasi BPK akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran, sekaligus mampu mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalteng.
Untuk diketahui, Pemprov Kalteng berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.(*)
Editor : Ayu Oktaviana