Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bapenda Sisir 30 Usaha, Kejar Wajib Pajak Baru untuk Dongkrak PAD Palangka Raya

Kamila • Jumat, 19 Juni 2026 | 18:30 WIB
Petugas Bapenda Kota Palangka Raya melakukan sidak dan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.(Kamila/Kalteng Pos)
Petugas Bapenda Kota Palangka Raya melakukan sidak dan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.(Kamila/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus pendataan objek pajak yang berpotensi menambah penerimaan daerah.

Baca Juga: Di Tengah Upaya Bangkit Pascakebakaran, Pemilik Toko Kopi Bumi Palangka Raya Kecewa Ditelepon Orang Bapenda Menagih Pajak

“Kegiatan ini merupakan langkah untuk mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya. Salah satunya melalui pengawasan dan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan sidak, Rabu (17/6/2026).

Djoko menjelaskan, rangkaian sidak tersebut akan berlangsung selama tiga hari. Tim menyasar sejumlah lokasi usaha yang berdasarkan hasil pendataan belum masuk dalam daftar wajib pajak daerah. Fokus utama kegiatan kali ini adalah mendorong pelaku usaha yang belum terdaftar agar segera melakukan registrasi sebagai objek pajak.

“Kami fokus kepada wajib pajak yang belum terdaftar. Jadi ada beberapa kafe yang belum terdaftar, salah satunya tempat yang kami datangi saat ini. Kami meminta mereka untuk mendaftarkan diri sebagai objek pajak,” katanya.

Baca Juga: Polemik Pajak Toko Kopi Bumi Berakhir, Bapenda Palangka Raya Nonaktifkan Status Wajib Pajak

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 30 objek pajak yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut. Selain pendataan, petugas juga melakukan penagihan terhadap pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan kewajiban pajak.

“Ada beberapa yang menanyakan terkait besaran pajak yang harus dibayarkan, termasuk persentasenya. Namun hal itu sudah diatur dalam Perda. Untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi ketentuan, tarif pajaknya sebesar 5 persen,” ungkapnya.

Baca Juga: Toko Kopi Bumi di Jalan Kutilang Habis Terbakar, Diduga Berasal dari Dapur

Terkait adanya pelaku usaha yang merasa kurang nyaman dengan kedatangan rombongan petugas, Djoko menilai hal tersebut lebih disebabkan karena adanya kesalahpahaman. Selain itu, jumlah personel yang turun cukup banyak karena berasal dari beberapa bidang yang memiliki tugas pendataan berbeda.

“Harapan kami, pelaku usaha yang belum terdaftar dapat segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan PAD.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#bapenda #wajib pajak #pendapatan asli daerah (PAD)