PALANGKA RAYA - Berdasarkan data Laporan Penerimaan Pajak Daerah Kota Palangka Raya periode 1 Januari sampai 18 Juni 2026 triwulan II, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 44,84 persen atau sekitar Rp24,5 miliar.
Hal ini menunjukkan trend positif terhadap penerimaan daerah, operasi ini bukan hanya dalam rangka peningkatan PAD tetapi juga kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Baca Juga: Bapenda Sisir 30 Usaha, Kejar Wajib Pajak Baru untuk Dongkrak PAD Palangka Raya
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus digalakkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disamping itu program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi peluang bagi masyarakat sebagai bentuk keringanan pemerintah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Giat tersebut kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Berlangsung selama tiga hari mulai 22-24 Juni 2026 dan operasi gabungan hari pertama di titik Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo depan GOR Sanaman Mantikei Palangka Raya.
“Baik, terima kasih. Jadi operasi gabungan pada hari ini yang pertama adalah untuk melihat kepatuhan warga masyarakat terhadap kelengkapan berkendara, baik SIM maupun surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan terhadap pajak kendaraan bermotor, apakah sudah dibayarkan atau belum,” ujarnya saat ditemui, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia di Palangka Raya
Kepala Bapenda Kota ini menyebut kegiatan ini menyasar pada tiga sektor. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, memastikan keselamatan pengendara kendaraan bermotor melalui pemeriksaan kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.
“Ketiga, memastikan kelengkapan keselamatan berkendara, seperti penggunaan helm dan keberadaan spion pada kendaraan bermotor,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.
Ia menjelaskan, dari pemantauannya sejauh ini, tingkat kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya dalam membayar pajak kendaraan bermotor sudah cukup baik meski masih harus perlu ditekankan lagi.
Baca Juga: 14 Hari Tak Bayar Tilang, Siap-siap Pajak Kendaraan Anda Diblokir! Ini Skema Baru ETLE di Kalteng
“Tingkat kesadaran masyarakat sebenarnya cukup baik. Namun memang masih ada beberapa yang kurang patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kalau saya melihat secara umum, tingkat kepatuhan saat ini masih berada di angka sekitar 60 persen,” terangnya.
Emi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Palangka Raya untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor apabila masih memiliki tunggakan.
Serta segera mengurus SIM yang akan habis masa berlakunya, agar diperpanjang kembali. Begitu juga dengan STNK agar selalu diperhatikan masa berlakunya dan dilengkapi sesuai ketentuan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana