PALANGKA RAYA-Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai bukan sekadar memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menunggak.
Kebijakan tersebut juga menjadi momentum penting untuk membangun budaya taat pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Palangka Raya Sumbang Rp24,5 Miliar, Kepatuhan Wajib Pajak 60 Persen
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani sanksi administrasi yang selama ini terus bertambah akibat keterlambatan pembayaran.
Menurutnya, kebijakan pemutihan merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong kembali kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Freddy mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah saat ini diperkirakan masih berada di kisaran 50 persen. Dengan adanya program pemutihan, ia optimistis angka kepatuhan tersebut dapat meningkat hingga sekitar 70 persen.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Menunggak Pajak Terjaring Razia di Palangka Raya
Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berdampak langsung terhadap kenaikan PAD yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
“Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor akan kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan berbagai fasilitas publik lainnya.
Karena itu, Freddy mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program pemutihan sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak pada masa mendatang. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kesempatan yang diberikan pemerintah agar masyarakat dapat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut sehingga kesadaran membayar pajak terus tumbuh. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pemerintah daerah akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.(*)
Editor : Ayu Oktaviana