Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dishub Siap Tertibkan Pedagang di Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya

Kamila • Kamis, 16 Juli 2026 | 13:30 WIB
Bundaran Besar kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.
Bundaran Besar kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya berencana melakukan inspeksi sekaligus penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan yang dilarang seperti di sekitar Bundaran Besar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mewujudkan wajah Kota Cantik yang aman dan tertata.

Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan pedagang minuman atau makanan keliling yang berjualan di atas trotoar kawasan tikungan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran Besar.

Berdasarkan pantauan Kalteng Pos, pada sore hingga malam hari kawasan tersebut dipadati warga yang membeli dagangan. Kondisi itu membuat sejumlah kendaraan berhenti di tepi jalan bahkan di sekitar trotoar yang semestinya digunakan sebagai jalur pejalan kaki.

Hadi menjelaskan, pedagang diperbolehkan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, apabila aktivitas berdagang dilakukan di bahu jalan atau titik yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, maka akan menjadi perhatian petugas.

“Kalau ada orang berjualan di bahu jalan atau di titik-titik yang dilarang dan mengganggu arus transportasi, saat patroli nanti kami akan cek dan periksa. Kalau memang benar seperti informasi yang kami terima, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, lokasi yang berada di tikungan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran Besar tepat di atas trotoar, fungsi utamanya diperuntukkan bagi pejalan kaki bukan untuk berdagang.

“Kalau di atas trotoar, tentu itu bukan peruntukannya. Trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Nanti akan kami cek bersama Tim Reaksi Cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.

Hadi menilai penanganan persoalan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Dishub. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang publik.

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, pemerintah berharap aktivitas usaha masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan, hak pejalan kaki, serta ketertiban di ruang publik. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
dishub kota palangka raya ruang publik trotoar satpol pp pedagang