PALANGKA RAYA-Meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Upaya pencegahan karhutla tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat, sementara pelaku usaha yang memiliki sumber daya dan teknologi justru luput dari pengawasan.
Baca Juga: Polda Kalteng Mulai Operasi Aman Nusa II, Kapolda Iwan Kurniawan Tekankan Pencegahan Karhutla
“Kalau ditemukan perusahaan yang melakukan pembukaan atau perluasan lahan dengan cara membakar, harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan maupun kehutanan, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, setiap aktivitas usaha harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menerapkan sistem pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning).
Menurutnya, saat ini teknologi dan metode pembukaan lahan ramah lingkungan telah tersedia dan dapat diterapkan oleh perusahaan. Dengan kemampuan finansial serta dukungan peralatan yang dimiliki, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap menggunakan praktik yang berpotensi memicu kebakaran.
“Perusahaan memiliki kemampuan dan pilihan untuk menerapkan sistem zero burning. Jadi jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.
Baca Juga: Hadew, Sudah Tahu Lagi Musim Karhutla, Alat Pemantau Kualitas Udara di Kotim Kok Rusak
Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan.
“Kalau ada perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat yang berwenang. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat harus memiliki komitmen yang sama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan di Kalteng Terdampak Karhutla, Bencana Kabut Asap di Depan Mata
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Selama ini masyarakat terus diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena itu, perusahaan juga harus tunduk pada aturan yang sama dan menerima konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita bersama-sama berupaya mencegah karhutla. Jangan sampai masyarakat terus diingatkan, tetapi yang melakukan pembakaran justru perusahaan. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas tanpa pengecualian,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana