PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi Pulau Kalimantan. Memasuki penghujung Juli 2026, lonjakan titik panas (hotspot) dan meluasnya area yang terindikasi terbakar dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia, khususnya Kalimantan, tengah menghadapi kondisi darurat asap.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Janang Firman Palanungkai menilai persoalan karhutla tidak lagi bisa dipandang sebagai bencana musiman semata.
Organisasi lingkungan tersebut menegaskan, tingginya kejadian kebakaran justru memperlihatkan lemahnya tata kelola sumber daya alam, terutama dalam pengawasan kawasan konsesi perusahaan.
"Berdasarkan hasil pemantauan Walhi sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026, tercatat sebanyak 118.420 hotspot tersebar di seluruh Indonesia dengan luas indikatif kebakaran mencapai 107.649 hektare," katanya, Rabu (29/7/2026)
Dari seluruh wilayah, Kalimantan menjadi salah satu kawasan paling mengkhawatirkan. Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan kondisi paling serius, yakni memiliki 17.236 hotspot dengan luas indikatif kebakaran mencapai 28.680 hektare.
Baca Juga: Wali Kota Palangka Raya Memastikan Puskesmas Harus Siap dan Siaga Terima Pasien Terdampak Kabut Asap
Sebagian besar titik panas yang terpantau memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, yang menunjukkan potensi kebakaran nyata di lapangan.
Tidak hanya itu, tren peningkatan hotspot juga melonjak drastis selama Juli. Jika pada April hingga Juni jumlah hotspot berkepercayaan tinggi tidak pernah melebihi 74 titik per bulan, maka pada Juli jumlahnya meningkat menjadi 615 hotspot.
Di Kalimantan Barat sendiri tercatat 778 hotspot, atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan.
Walhi menilai kondisi tersebut merupakan alarm serius menjelang puncak musim kemarau.
"Yang paling mengkhawatirkan, hasil analisis spasial Walhi menunjukkan 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan," sebutnya.
Rinciannya, sebanyak 10.739 hotspot berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, serta 6.905 hotspot berada di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Baca Juga: Kapolda Kalteng Police Line Lahan Karhutla di Tumbang Nusa, 8 Pemilik Lahan Jadi Tersangka
"Pada sektor perkebunan sawit, perusahaan dengan jumlah hotspot terbanyak di dalam konsesinya antara lain PT Bagus Sentosa Gemilang sebanyak 637 hotspot, PT Tri H.M 1 sebanyak 573 hotspot, PT Tri H.M 2 sebanyak 573 hotspot, PT Lestari Alam Raya sebanyak 469 hotspot, serta PT Sumatera Unggul Makmur sebanyak 280 hotspot," ungkapnya.
Sementara itu, pada sektor PBPH, hotspot terbanyak ditemukan di konsesi PT Dwima Intiga dengan 866 hotspot dan PT Kiani Lestari sebanyak 707 hotspot.
"Adapun pada sektor pertambangan, jumlah hotspot tertinggi tercatat berada di konsesi PT Kideco Jaya Agung sebanyak 1.116 hotspot, disusul PT Kaltim Prima Coal sebanyak 863 hotspot, PT Antang Gunung Meratus sebanyak 840 hotspot, PT Bhumi Rantau Energi sebanyak 618 hotspot, dan PT Adaro Indonesia sebanyak 355 hotspot," lanjutnya.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan data tersebut kembali memperlihatkan bahwa akar persoalan karhutla bukan semata faktor cuaca, melainkan kegagalan negara dalam melindungi kawasan hutan dan gambut serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan.
"Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan," tegas Uli.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan koreksi kebijakan secara menyeluruh. Presiden diminta memimpin langsung evaluasi terhadap seluruh izin usaha, terutama yang berada di kawasan gambut dan hutan alam, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah.
Selain itu, perusahaan juga harus diminta bertanggung jawab penuh terhadap biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
Baca Juga: Hadapi Karhutla, Pemko Palangka Raya Siapkan Anggaran BTT Jika Status Penanganan Naik
Bahkan, lanjutnya, sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA.
Tujuan TAP MPR ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik.
"Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan MPR. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini," tambahnya.
Secara khusus, Walhi Kalimantan Tengah turut mengingatkan bahwa ancaman kabut asap di provinsi tersebut berpotensi lebih parah dibanding tahun sebelumnya. Janang menyebut karhutla di Kalteng seperti kaset rusak yang terus berulang sejak 2015.
Menurutnya, berbagai kebijakan mitigasi dan program restorasi gambut yang pernah dijalankan pemerintah kehilangan efektivitas akibat terus bertambahnya proyek-proyek yang merusak bentang alam gambut.
"Berbicara karhutla di Kalteng ibarat pemutaran berulang kaset rusak. Hal ini adalah peristiwa berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, didukung juga dengan adanya program restorasi dari pemerintah. Namun ini semua sia-sia pasca masuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut. Sebelumnya kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat adanya aktivitas konsesi di lahan gambut," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh fenomena El Nino yang meningkatkan kerentanan lahan gambut terhadap kebakaran.
"Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika saat ini Godzilla El Nino terjadi. Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih 20 persen dari sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh negara," katanya.
Senada, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan citra satelit selama periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 menemukan 1.281 titik panas di seluruh Kalimantan Selatan.
Sebanyak 907 titik panas di antaranya berada di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Karhutla Kotim Sampai Akhir Juli 2026 Hanguskan 285 Hektare, Mayoritas Dipicu Kelalaian Manusia
Pihaknya memprediksi temuan titik panas ini makin meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, sudah semestinya pemerintah lebih mawas terhadap kondisi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel saat ini.
"Pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran, termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyebut sebagian besar kebakaran di Kalbar terjadi di kawasan hidrologis gambut dengan luas indikatif terbakar sekitar 7.000 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan akibat dari rusaknya fungsi ekologis gambut yang selama ini dibuka untuk kepentingan perusahaan melalui pembangunan kanal.
"Hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di Kawasan Hidrologis Gambut. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus melakukan langkah preventif untuk meminimalisasi kebakaran berulang karena kondisi wilayah Kalbar sangat rentan mengalami kebakaran. Kondisi ini semakin memperpanjang dampak kerusakan lingkungan dan buruknya kualitas udara di Kalimantan Barat," pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono