PALANGKA RAYA-Posisi Kalimantan yang semakin strategis seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.
Menurutnya, Kalimantan tidak hanya berperan sebagai wilayah penyangga IKN, tetapi juga memiliki posisi penting dalam mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Namun, di balik potensi besar tersebut, sejumlah persoalan masih menjadi tantangan. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan tanpa izin, pembalakan liar hingga konflik agraria.
Hal itu disampaikan Djamari saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, Jumat (31/7/2026).
Djamari menegaskan, berbagai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah bersama aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat.
“Kalimantan memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, penanganan karhutla, pemberantasan pertambangan tanpa izin, illegal logging, penyelesaian konflik agraria, hingga penguatan koordinasi lintas sektor harus terus ditingkatkan melalui sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, TNI, Polri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, karhutla menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus.
Ancaman kebakaran dinilai semakin penting ditangani karena tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan memunculkan kabut asap.
Djamari menekankan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor agar penanganan karhutla tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, aparat penegak hukum hingga masyarakat dan dunia usaha harus memiliki langkah yang terintegrasi, mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Ia juga menyampaikan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI mengedepankan pendekatan President of Solutions. Pendekatan tersebut diarahkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat secara cepat, tepat dan terukur melalui program prioritas nasional.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar.
Potensi tersebut mencakup sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan hingga pertambangan. Jika dikelola dengan baik, sektor-sektor tersebut dapat menjadi modal penting bagi Kalteng dalam mendukung agenda ketahanan pangan dan energi nasional.
Baca Juga: BNPB Tambah Pesawat Water Bombing hingga 7 Unit untuk Mengatasi Karhutla di Kateng
Namun, Agustiar menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan dan menyelesaikan persoalan sosial.
“Kalimantan Tengah memiliki potensi yang besar untuk mendukung program strategis nasional. Namun tantangan seperti karhutla, pertambangan tanpa izin, illegal logging, dan konflik agraria harus ditangani bersama melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” kata Agustiar.
Di Kabupaten Kapuas sendiri, pemerintah daerah telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sebagai langkah menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau.
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mengatakan satgas penanganan karhutla juga telah dibentuk hingga tingkat kecamatan dan desa.
Pemerintah daerah turut menerbitkan surat edaran kepada camat, lurah, kepala desa hingga perusahaan agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan sejak dini.
Patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, apel kesiapsiagaan serta koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan.
Wiyatno menegaskan penanganan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Perusahaan perkebunan, pertambangan, hutan tanaman industri (HTI) dan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) juga diminta aktif menjaga wilayah operasional masing-masing.
Penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilakukan bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Dewan Adat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah kebakaran sejak dini sekaligus menjaga Kalimantan tetap menjadi kawasan strategis yang mendukung ketahanan pangan, energi dan keberadaan IKN.(*)
Editor : Ayu Oktaviana