PALANGKA RAYA – PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam penanganan persoalan hukum serta pengamanan dan penyelamatan aset perusahaan.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa (4/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut.
Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance dan Legal Audit, tindakan hukum lainnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, mitigasi risiko hukum dan penguatan Good Corporate Governance (GCG), hingga pengamanan dan penyelamatan aset perusahaan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, I Made Darmawan mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus memastikan kegiatan perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam aspek kepatuhan dan mitigasi risiko hukum. Kami berharap melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, setiap potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi dan ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Made, pengamanan dan penyelamatan aset menjadi salah satu bagian penting dalam kesepakatan tersebut. Upaya itu mencakup pengamanan, penyelamatan, pemulihan, penataan hingga optimalisasi aset yang dimiliki maupun dikuasai perusahaan.
“Aset merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan kebandarudaraan. Karena itu, pengamanan dan penyelamatan aset menjadi salah satu perhatian penting dalam kerja sama ini,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan ingin memastikan seluruh aset dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., mengatakan Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kalteng dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai kebutuhan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan PT Angkasa Pura Indonesia, khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Nurcahyo berharap pendampingan tersebut dapat memberikan dukungan dan kepastian hukum sehingga pelaksanaan kegiatan perusahaan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum untuk perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Sementara pertimbangan hukum dapat diberikan dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit berdasarkan permintaan perusahaan.
Kerja sama juga secara khusus menyentuh pengamanan dan penyelamatan aset. Ruang lingkupnya mulai dari pendampingan penyelesaian sengketa kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan aset hingga pendampingan hukum dalam pengelolaannya.
Selain itu, kedua pihak dapat berkoordinasi dalam inventarisasi, sertifikasi, penertiban, penyelamatan, pemulihan, pemanfaatan dan pengamanan aset.
Made menilai pengelolaan aset bukan hanya menyangkut persoalan administratif dan operasional, tetapi juga memiliki aspek hukum yang harus ditangani secara tepat.
“Kami melihat bahwa pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan operasional, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang harus dikelola dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus memberikan dukungan apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum berkaitan dengan aset perusahaan.
Kerja sama kedua institusi juga tidak semata-mata diarahkan untuk menangani perkara yang telah terjadi. Kesepakatan turut menitikberatkan pada pencegahan dan mitigasi risiko hukum sejak awal.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan bersama, seminar, sosialisasi, workshop, focus group discussion (FGD), hingga bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
“Kami ingin membangun pola kerja sama yang bersifat preventif. Artinya, bukan hanya hadir ketika terdapat persoalan hukum, tetapi juga bagaimana sejak awal potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi,” kata Made.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berharap pengelolaan perusahaan dapat semakin transparan, akuntabel dan patuh terhadap ketentuan hukum, sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan kebandarudaraan di Kalimantan Tengah.(*)
Editor : Ayu Oktaviana