PALANGKA RAYA-Presiden Prabowo Subianto dalam lawatannya ke Kalteng, meminta kepada pemerintah daerah untuk menahan sementara implementasi peraturan daerah (perda) tentang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Direktur Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menilai rencana pencabutan aturan yang memberikan ruang bagi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar terlalu terburu-buru jika tidak didahului kajian menyeluruh.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran: Perda Bakar Lahan di Kalteng Di-hold, Ikuti Instruksi Presiden Prabowo
“Ungkapan yang disampaikan oleh pemerintah tersebut menurut kami sangat tergesa-gesa dan tidak berdasar. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat adat yang ada di Kalimantan Tengah, terkhususnya,” kata Janang.
Dalam tradisi Dayak tradisi itu disebut manugal. Manugal adalah cara menanam padi di ladang secara tradisional dengan melubangi tanah memakai tongkat kayu, lalu memasukkan bibit padi ke dalam lubang tersebut.
Menurutnya, praktik pembukaan ladang dengan cara tertentu telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak dan dilakukan secara turun-temurun. Praktik tersebut, kata dia, tidak bisa begitu saja disamakan dengan aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar.
Janang bahkan mempertanyakan anggapan bahwa praktik perladangan masyarakat menjadi sumber utama karhutla yang menghasilkan kabut asap dalam skala besar.
“Selama ini dalam kehidupan masyarakat adat Dayak yang bertahun-tahun melaksanakan perladangan itu tidak pernah menjadikan kabut asap yang begitu besar,” ujarnya.
Baca Juga: DAD Kotim: Tinggalkan Buka Lahan Cara Bakar, Jangan Berlindung di Balik Tradisi Nenek Moyang
Walhi justru meminta pemerintah melihat persoalan karhutla secara lebih luas, termasuk menelusuri aktivitas yang membuat lahan gambut semakin rentan terbakar.
Menurut Janang, kerusakan lahan gambut akibat berbagai aktivitas, termasuk pembangunan dan proyek strategis nasional (PSN), juga perlu menjadi perhatian dalam melihat penyebab karhutla.
“Pemerintah fokus pada larangan pembakaran oleh peladang, sedangkan bagi korporasi tidak begitu tegas mereka menyatakan untuk menindaknya,” tegasnya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar. Di satu sisi, pemerintah menghadapi kebutuhan mendesak untuk menekan potensi api sekecil apa pun agar tidak berkembang menjadi karhutla. Di sisi lain, masyarakat adat memiliki praktik perladangan yang telah berlangsung lama dan sebagian telah diakomodasi dalam regulasi daerah.
Baca Juga: Walhi Kalteng Mendorong Kebakaran Gambut Dilakukan Penyelidikan Mendalam
Janang menilai pemerintah seharusnya tidak langsung menjadikan aturan daerah sebagai sumber persoalan.
“Seharusnya pemerintah dalam konteks ini lebih kepada menyasar sebenarnya lebih komprehensif untuk melihat siapa sebenarnya menjadi pelaku utama di balik kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Ia menilai aturan daerah yang mengatur pembukaan lahan dibuat dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masyarakat setempat.
“Seharusnya tidak menyasar pada aturan yang ada karena sebenarnya aturan yang ada itu sudah melihat bagaimana kontekstualisasi persoalan daerah yang kemudian diakomodir dalam sebuah aturan,” jelasnya.
Walhi juga mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengatur konteks perladangan masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebenarnya sudah mengatur dan menegaskan soal terkait kegiatan perladangan,” ujar Janang.
Menurutnya, pembakaran dalam konteks perladangan masyarakat tidak dapat langsung dijadikan penyebab utama kebakaran hutan dan lahan berskala besar.
“Artinya sejauh ini bukan peladang yang mengakibatkan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah dalam konteks skala besar,” tegasnya.
Persoalan kemudian bergeser pada satu pertanyaan penting, jika pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang, bagaimana masyarakat membuka ladang?
Pemerintah pusat sebelumnya mendorong penyediaan alternatif, termasuk dukungan alat berat untuk membuka lahan tanpa membakar.
Namun, bagi masyarakat di daerah, efektivitas solusi tersebut akan sangat bergantung pada akses dan mekanisme penggunaannya.
Baca Juga: Karhutla Tumbang Nusa Kembali Berulang, Walhi Soroti Gambut Kering dan Aktivitas Perusahaan
Walhi mengingatkan, larangan tanpa alternatif justru berpotensi melahirkan persoalan sosial baru.
“Tentu larangan dan pencabutan regulasi ini sangat berpotensi untuk menumbuhkan gejolak di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Sementara itu, dari sisi penanganan bencana, pemerintah daerah tetap menempatkan pencegahan penyebaran api sebagai prioritas.
Temuan titik api pada lahan yang telah dibersihkan menjadi salah satu alasan pembukaan lahan dengan pembakaran untuk sementara dihentikan.
Dua kepentingan tersebut kini berada pada titik yang sama, bagaimana mencegah karhutla tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup dari perladangan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana