PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Senin (31/8/2026).
Kebijakan PJJ tersebut akan dievaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Jika kabut asap masih mengganggu dan kualitas udara belum membaik, PJJ dapat diperpanjang.
Baca Juga: Kadisdik Kalteng Klarifikasi soal Mementingkan Program MBG dari pada Keselamatan Siswa
Sebaliknya, apabila kondisi udara kembali membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilakukan secara tatap muka sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Penerapan PJJ ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M Reza Prabowo mengatakan, penerapan PJJ tidak hanya didasarkan pada kondisi kabut asap di lapangan, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, surat edaran gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang telah diterima pemerintah daerah.
“Kalau secara de facto memang kita kembali ke asap. Tetapi harus berhubungan dengan dasar hukum yang jelas. Ini sudah ada surat edaran Mendikdasmen dan kita jadikan pedoman, kemudian diturunkan kembali melalui surat edaran gubernur,” kata Reza.
Baca Juga: Kalteng Peringkat 9 Nasional untuk Luasan Karhutla
Dalam surat edaran yang ditetapkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada 31 Agustus 2026 itu, PJJ diberlakukan bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak asap.
Pelaksanaannya mengikuti jadwal pembelajaran masing-masing sekolah. Kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.
PJJ Kalteng Dievaluasi Setiap Tiga Hari
Reza menegaskan kebijakan PJJ akan dievaluasi setiap tiga hari. Evaluasi dilakukan dengan melihat perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah.
“Evaluasinya setiap tiga hari sekali. Kalau tiga hari ke depan masih kabut asap, akan berlanjut. Kalau sudah membaik, pembelajaran bisa kembali seperti biasa,” katanya.
Menurut Reza, kebijakan tersebut dibuat dengan mengutamakan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa karena kondisi kabut asap akibat karhutla dapat berubah sewaktu-waktu.
“Kita harus mengutamakan keselamatan. Makanya kebijakan ini dibuat dengan perhitungan, karena kabut asap bisa hilang kemudian muncul lagi,” ujarnya.
Sekolah dengan Kualitas Udara Buruk Direkomendasikan PJJ
Reza menjelaskan, penentuan satuan pendidikan yang harus menerapkan PJJ mengacu pada kondisi kualitas udara berdasarkan data ISPU di masing-masing kabupaten dan kota.
Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam Kelas Digital Huma Betang sehingga pemerintah dapat memantau kondisi satuan pendidikan berdasarkan wilayah.
“Data ISPU itu kita alirkan datanya ke Kelas Digital. Dari situ kelihatan sekolah-sekolah mana saja yang kondisinya hitam, merah dan lainnya. Yang hitam direkomendasikan untuk melaksanakan PJJ,” ujarnya.
Meski belajar dari rumah, Reza menegaskan PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan.
Siswa tetap wajib mengikuti proses pembelajaran melalui kelas digital atau metode lain yang disesuaikan dengan kondisi sekolah.
“Kita jangan sampai nanti pembelajaran jarak jauh hanya sekadar ini saja, tetapi adik-adiknya tidak belajar. Ini yang harus kita antisipasi,” tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana