KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Presiden Prabowo Subianto memperketat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan tersebut diterbitkan ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan menimbulkan kabut asap.
Penguatan kebijakan itu dituangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto membenarkan Inpres tersebut telah diterbitkan.
“Iya, sudah terbit,” katanya mengutip Jawa Pos, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Manugal, Bakar Lahan lalu Tanam Padi: Kearifan Lokal yang Berhadapan Dengan Jeruji Besi
Penerbitan aturan itu dilakukan setelah Prabowo memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan sejumlah bencana di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah kondisi bencana, mulai dari gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga karhutla yang menyebabkan kabut asap.
Dalam pembahasan mengenai karhutla, Prabowo menaruh perhatian pada dugaan adanya pola perubahan lahan setelah kebakaran terjadi. Presiden mempertanyakan kondisi ketika area yang baru saja terbakar kemudian dengan cepat dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan. Apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” ucap Prabowo.
Prabowo kemudian meminta pemerintah menelusuri kemungkinan kesengajaan dalam kebakaran tersebut. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla juga diminta segera diidentifikasi. Prabowo menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar harus menghadapi sanksi tegas.
Ia bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin usaha hingga hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti bermasalah.
“Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan. Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” pungkasnya.
Dengan terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memperkuat langkah penegakan larangan pembukaan lahan menggunakan api sekaligus pengendalian karhutla. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan yang kembali meningkat. (*)
Editor : Agus Pramono