Kepala BNPB Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Warga yang Membakar Lahan untuk Alasan Apapun

rifqi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 17:00 WIB
Peladang membakar lahan untuk bercocok tanam.(Facebook/Darma Wan)
Peladang membakar lahan untuk bercocok tanam.(Facebook/Darma Wan)

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi kemarau dan rawan kebakaran seperti saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan Suharyanto saat memimpin Rapat Evaluasi Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran: Perda Bakar Lahan di Kalteng Di-hold, Ikuti Instruksi Presiden Prabowo

 Ia menyebut kebijakan penanganan karhutla kini telah diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.

Menurut Suharyanto, Inpres tersebut telah diundangkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Di dalamnya telah diatur pembagian tugas kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk terkait penegakan hukum.

“Ini sudah berlaku. Jadi mohon disampaikan ke masyarakat, kementerian dan lembaga itu sudah rinci tugas-tugasnya,” kata Suharyanto.

Ia menjelaskan, sejumlah lembaga telah mendapatkan tugas masing-masing dalam penanganan karhutla.

 Kementerian Lingkungan Hidup, misalnya, memiliki tugas dalam aspek penegakan hukum pidana. Sementara Kejaksaan Agung dan Polri juga memiliki kewenangan yang telah diatur dalam instruksi tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Larangan Buka Lahan Dengan Membakar

Karena itu, Suharyanto meminta seluruh ketentuan tersebut dilaksanakan secara tegas. Terlebih, pembakaran lahan dalam kondisi cuaca yang kering berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.

“Jadi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan ini sudah tidak ada lagi toleransi. Mohon ini ditegakkan,” tegasnya.

Suharyanto juga menyoroti persoalan aturan daerah yang selama ini kerap dijadikan dasar oleh masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan. 

Ia menegaskan, adanya ketentuan tertentu mengenai pembakaran lahan tidak berarti masyarakat bebas melakukan pembakaran tanpa memperhatikan batasan dan kondisi yang telah ditetapkan.

“Boleh membakar itu ada batasan-batasannya. Jadi enggak ada yang namanya membolehkan bakar di lahan gambut. Itu enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: BNPB Tambah Dukungan Udara, Helikopter Kamov Dijadwalkan Tiba di Kalteng

Menurutnya, pembakaran dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah persyaratan, termasuk jenis lahan serta kondisi musim. 

Ketentuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk membakar lahan ketika kondisi sedang kering dan rawan terjadi karhutla.

Ia menyebut pembakaran pada lahan mineral pun memiliki ketentuan dan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, salah satunya ketika musim hujan. 

Sementara pada musim kemarau dengan tingkat kekeringan tinggi seperti saat ini, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran.

Baca Juga: BNPB Evaluasi Karhutla Kalteng, Satgas Darat Jadi Andalan Pemadaman

Karena itu, Suharyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan peraturan daerah sebagai alasan untuk tetap melakukan pembakaran, khususnya di kawasan gambut.

“Kalau ada yang membakar di lahan gambut, kemudian bilang saya boleh karena ada perda ini, berarti dia memanfaatkan situasi,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah bersama aparat penegak hukum akan menjalankan tugas sesuai pembagian kewenangan yang telah ditetapkan dalam Inpres. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
gambut pembakaran lahan bnpb karhutla