PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta tidak sekadar menerbitkan larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Masyarakat, khususnya kelompok petani dan peladang, mendesak diberikan solusi alternatif pengolahan lahan agar tetap produktif bercocok tanam tanpa harus menggunakan metode bakar.
Baca Juga: Pemprov Siapkan Bantuan Pangan bagi Warga Terdampak Karhutla se Kalteng
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan kebijakan pencegahan Karhutla wajib dibarengi dengan langkah konkret dari pemerintah.
Menurutnya, larangan yang tidak disertai jalan keluar hanya akan mencekik ruang gerak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, terlebih saat memasuki musim tanam.
“Larangan ini, tidak boleh hanya berhenti sebatas imbauan maupun penegakan hukum. Pemerintah harus menyiapkan metode pengolahan lahan tanpa bakar yang aplikatif dan ramah bagi petani jauh sebelum musim tanam tiba,” ujar Siti, awal September 2026 lalu.
Politikus ini menilai, wujud dukungan pemerintah tidak melulu harus berupa peminjaman alat berat ekskavator yang mahal.
Bantuan dapat disesuaikan dengan kontur lahan dan kebutuhan warga, seperti pengadaan traktor mini, mesin pencacah biomassa, bahan pengurai kimiawi, hingga pembangunan lahan percontohan (demplot) pertanian tanpa bakar.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran: Perda Bakar Lahan di Kalteng Di-hold, Ikuti Instruksi Presiden Prabowo
Kendati demikian, Siti mengingatkan, agar distribusi bantuan logistik pertanian tersebut dipastikan benar-benar tepat guna. “Bantuan harus dirancang sedemikian rupa agar benar-benar bisa dioperasikan oleh warga di lapangan, bukan sekadar tercatat rapi secara administratif,” tegasnya.
Dia menambahkan, skema dukungan tersebut seyogianya mencakup ketersediaan tenaga operator, suplai bahan bakar, kelancaran mobilisasi peralatan, pendampingan teknis penyuluh, hingga bantuan benih.
Lebih jauh, Siti menyoroti, pentingnya menyelaraskan kebijakan pengendalian Karhutla dengan strategi ketahanan pangan daerah.
Ia mewanti-wanti, agar kerumitan pengolahan lahan jangan sampai membuat jadwal tanam molor dan memukul kapasitas produksi pangan Kalteng. Langkah antisipatif pemerintah dituntut mumpuni agar pelestarian lingkungan bisa selaras dengan geliat sektor agraris.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Petani Kalteng Kesulitan Air, Sejumlah Irigasi Mulai Mengering
Di sisi lain, menyangkut penegakan hukum kasus Karhutla, Siti meminta ketegasan aparat untuk menindak secara objektif dan adil.
Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memetakan sumber api awal, status penguasaan lahan, hingga unsur kelalaian pemegang konsesi.
“Masyarakat adat jangan langsung dijadikan kambing hitam hanya karena memiliki tradisi berladang. Sebaliknya, korporasi dan perusahaan pemegang izin harus diawasi ketat dan disanksi tegas jika terbukti lalai menjalankan kewajiban pencegahan Karhutla di wilayah usahanya,” kritiknya tajam.
Mengakhiri keterangannya, Siti meyakini, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal sangat mungkin berjalan beriringan.
Metode pembukaan lahan dengan cara dibakar perlahan memang harus diakhiri. Namun, hajat hidup masyarakat petani tidak boleh dikorbankan.
“Mereka wajib diberikan solusi alternatif agar dapur tetap mengepul dan kebutuhan hidup tercukupi dari hasil bertani,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana