PALANGKA RAYA-Keluhan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan menjadi salah satu persoalan yang disampaikan dalam reses DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kondisi tersebut disebut muncul seiring adanya kebijakan pengurangan produksi dan keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan PHK yang terjadi sepanjang 2026.
Hingga Juni, tercatat sekitar 900 kasus PHK yang dilaporkan kepada Disnakertrans Kalteng.
“Jadi data yang tahun kemarin itu PHK yang masuk ke kami dilaporkan itu 1.333. Nah yang untuk saat ini sampai dengan bulan Juni, karena kan ini laporannya kan berbulan Juni ini baru 900-an,” ujar Farid, Minggu (13/9/2026).
Farid mengatakan angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan apakah PHK pada 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, data yang tersedia baru sampai Juni, sementara sepanjang 2025 jumlah PHK yang dilaporkan mencapai 1.333 kasus hingga Desember.
“Kalau kami disuruh membandingkan apakah tahun ini lebih tinggi atau lebih rendah, belum bisa.
Ini berdasarkan data real,” katanya.
Terkait informasi PHK yang dikaitkan dengan keterlambatan RKAB pertambangan, Farid menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi dengan berkoordinasi bersama dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota. Namun, hingga kini belum ada laporan spesifik yang memastikan PHK tersebut disebabkan keterlambatan persetujuan RKAB.
“Tapi belum ada data yang masuk secara spesifik bahwa itu akibat RKAB yang terlambat itu tadi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya belum dapat merinci sektor yang paling banyak menyumbang laporan PHK. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima hingga Juni, penyebab maupun sektor asal PHK belum teridentifi kasi secara spesifik.
Menurutnya, perkembangan jumlah PHK masih akan dipantau hingga akhir tahun. Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk membandingkan kondisi PHK 2026 dengan tahun sebelumnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana