GAPKI Ingatkan Perusahaan Jangan Lengah Hadapi Karhutla, Pencabutan Tiga Izin Jadi Evaluasi

Novia • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 10:29 WIB
Pengamat perekonomian dan perkebunan, Dr. Ir. Rawing Rambang, M.P menyoroti PKS nonkebun
Pengamat perekonomian dan perkebunan, Dr. Ir. Rawing Rambang, M.P menyoroti PKS nonkebun

PALANGKA RAYA – Pencabutan izin tiga perusahaan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait temuan area konsesi terbakar menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng menilai kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pengamat Ekonomi dan Perkebunan sekaligus Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalteng, Rawing Rambang, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah penegakan kepada pemerintah.

Baca Juga: Didemo Mahasiswa, Gapki Kalteng Beri Penjelasan soal Tuduhan Pembakaran Lahan di Konsesi Perusahaan

Menurutnya, sanksi yang diberikan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya.

“GAPKI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengambil langkah yang tegas, memberikan jera sekaligus juga mendidik. Diharapkan ke depan perusahaan yang lain, baik sektor perkebunan maupun kehutanan, dapat mengambil pelajaran dari kejadian karhutla ini,” kata Rawing, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, kejadian kebakaran di area konsesi dapat dipengaruhi sejumlah faktor. Namun, kelalaian, kesiapan sarana dan prasarana (sarpras), serta sumber daya manusia (SDM) menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.

Kondisi karakteristik lahan gambut di Kalteng juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kebakaran. Rawing menjelaskan, ketika api sudah masuk dan membakar lapisan gambut, proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit karena api dapat menjalar di bawah permukaan.

“Faktor utama yang menyebabkan kejadian kebakaran adalah faktor kelalaian, kesiapan sarpras dan SDM, serta faktor gambut. Apabila gambut telah terbakar, akan sulit memadamkannya,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi gambut di Kalteng pada umumnya memiliki kedalaman yang cukup signifikan.

Karakteristik tersebut membuat upaya pencegahan dan penanganan sejak dini menjadi sangat penting untuk mencegah api meluas.

Karena itu, Rawing menegaskan perusahaan perkebunan sawit memiliki kewajiban menyiapkan sarpras penanggulangan karhutla.

Kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas, tetapi juga kemampuan perusahaan menggunakannya ketika terjadi kebakaran.

“Hampir semua PBS sawit harus memiliki sarpras untuk karhutla sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila mendirikan PBS, harus memiliki sarpras karhutla,” jelasnya.

Di sisi lain, GAPKI terus mengingatkan perusahaan anggotanya agar tidak lengah menghadapi potensi karhutla. Menurut Rawing, koordinasi dengan anggota telah dilakukan secara berkala, terutama sejak memasuki periode rawan kebakaran.

Ia mengatakan GAPKI telah menyampaikan pengingat kepada anggota melalui surat sejak Mei 2026, kemudian kembali dilakukan pada Juli 2026 hingga saat ini. Koordinasi juga dilakukan setiap hari untuk memantau kesiapan perusahaan menghadapi ancaman karhutla.

Selain itu, perusahaan juga diminta memastikan kesiapan fisik sarpras yang dimiliki. Hal tersebut berkaitan dengan rencana verifikasi lapangan oleh instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi yang membidangi kehutanan.

“GAPKI secara berkala telah memperingatkan anggota melalui surat sejak Mei 2026, Juli 2026 sampai saat ini. Setiap hari GAPKI berkoordinasi dengan anggota terkait verifikasi keberadaan dinas pemerintah terkait yang akan mengecek kondisi fisik sarpras karhutla yang ada di PBS,” ungkapnya. 

Menurutnya, kesiapan menghadapi karhutla tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi. Sarpras yang dimiliki perusahaan harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan ketika sewaktu-waktu terjadi kebakaran di sekitar maupun di dalam area konsesi.

GAPKI pun terus mendorong perusahaan anggota untuk memperkuat langkah pencegahan. Hal itu dinilai penting mengingat karhutla tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat serta keberlangsungan kegiatan usaha.

Dirinya menambahkan, pencabutan izin terhadap tiga perusahaan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan dan kehutanan untuk semakin serius dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“GAPKI secara terus-menerus berkoordinasi dengan anggota GAPKI agar anggota GAPKI jangan sampai terkena sanksi seperti tiga perusahaan tersebut,” pungkasnya.(*)

Editor : Agus Pramono
sarpras karhutla izin perusahaan dicabut gapki karhutla