PALANGKA RAYA – Dua peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung perlindungan petani di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum cukup jika hanya berhenti sebagai aturan. DPRD Kalteng mendorong pemerintah provinsi segera menyusun aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub), agar perlindungan terhadap petani bisa benar-benar diterapkan.
Dua perda tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Baca Juga: OJK Kalteng Minta Bank Beri Kelonggaran Kredit Kepada Petani di Tengah Kemarau Panjang
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Muhajirin mengatakan, kedua regulasi tersebut memiliki tujuan yang cukup penting, terutama dalam memberikan perlindungan ketika petani menghadapi risiko gagal panen sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian produktif.
“Untuk Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan, lebih banyak untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan panen. Jadi, ada bantuan dari pemerintah. Itu yang menjadi maksud dari Peraturan Daerah ini,” katanya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, perlindungan petani tidak cukup hanya diberikan ketika kerugian sudah terjadi. Pemerintah juga perlu memastikan lahan yang selama ini menjadi sumber produksi pangan tidak terus berkurang akibat perubahan fungsi.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga lahan-lahan produktif agar tidak mudah beralih fungsi.
Baca Juga: Kemarau Panjang Bikin Ikan Nila Keramba Banyak Mati, Omzet Pembudidaya Palangka Raya Anjlok
“Pemerintah khawatirkan lahan-lahan kita yang produktif dijual atau dialihfungsikan sembarangan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Pergub penting untuk memperjelas bagaimana kedua perda tersebut dijalankan. Tanpa aturan teknis, sejumlah ketentuan dalam perda dinilai belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang lebih rinci di tingkat pemerintah daerah.
Karena itu, DPRD Kalteng berencana mendorong pembahasan bersama perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut kedua perda sekaligus merumuskan aturan teknis yang dibutuhkan.
“Nanti kita lakukan RDP dengan Dinas Pertanian atau dinas terkait, termasuk Biro Hukum, untuk menjabarkan dan menetapkan serta membuat Peraturan Gubernur sebagai penjabaran dari Perda tersebut,” tegasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana