Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kadisbun Kalteng Perkuat Komitmen Pemenuhan Kebun Plasma untuk Masyarakat

Anisa Bahril Wahdah • Minggu, 2 November 2025 | 13:00 WIB
Rizky R Badjuri.
Rizky R Badjuri.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus memperkuat pengawasan dan komitmen bersama pemerintah kabupaten serta perusahaan perkebunan dalam pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

Langkah ini merupakan wujud nyata upaya Pemprov Kalteng dalam memastikan keadilan ekonomi dan pemerataan manfaat dari sektor perkebunan, khususnya di wilayah pedesaan.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan sejumlah perusahaan perkebunan untuk memastikan realisasi kebun plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten,” ujar Rizky, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, hasil pemantauan Disbun di lapangan menunjukkan bahwa tingkat pemenuhan kewajiban plasma di Kalteng masih bervariasi antara satu perusahaan dengan lainnya. Beberapa perusahaan bahkan telah melampaui target minimal, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pemenuhan.

“Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum. Jadi memang kondisinya berbeda-beda,” ungkapnya.

Perbedaan capaian tersebut, lanjut Rizky, dipengaruhi oleh faktor historis dan regulasi yang berlaku saat perusahaan tersebut mulai beroperasi. Perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007, misalnya, tidak sepenuhnya diwajibkan memenuhi ketentuan plasma sebagaimana yang berlaku saat ini. Namun demikian, mereka tetap memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Belum semua wajib, karena perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak diwajibkan plasma. Meski begitu, mereka tetap harus berkontribusi melalui kegiatan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” terangnya. (zia)

Editor : Anisa Bahril Wahdah
#plasma #perkebunan