Oleh; Fransisco
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kasus kerusakan jalan di Katingan Hulu, Kalimantan Tengah, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media daring dan sosial media, tidak dapat lagi dipahami semata sebagai persoalan teknis infrastruktur.
Perkembangan terbaru yang melibatkan DPRD Provinsi, pemerintah provinsi, BPJN, serta perwakilan masyarakat menunjukkan bahwa persoalan ini telah bertransformasi menjadi isu tata kelola lintas level pemerintahan yang menguji kapasitas koordinasi dan respons negara.
Sebagai infrastruktur dasar, jalan memiliki fungsi vital dalam menjaga konektivitas wilayah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Ketika kondisi jalan rusak berat dan berlangsung dalam waktu lama hingga mengganggu distribusi barang serta membahayakan keselamatan pengguna, maka hal tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pemeliharaan.
Dalam kerangka manajemen aset publik, situasi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam mengedepankan pemeliharaan preventif, yang sejatinya lebih efisien dibandingkan penanganan setelah kerusakan menjadi parah.
Pernyataan BPJN Kalteng mengenai alokasi anggaran sekitar Rp36 miliar untuk penanganan sebagian ruas jalan sepanjang 2,3 kilometer menunjukkan bahwa intervensi pemerintah pusat telah berjalan.
Namun, jika dibandingkan dengan total panjang ruas sekitar 90 kilometer dan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mendekati Rp1 triliun, terlihat adanya kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan dan kapasitas fiskal.
Baca Juga: Ketua DPRD Kalteng dan Aliansi Driver Katingan Hulu Buka Suara soal Kerusakan Jalan
Pendekatan bertahap dalam kondisi ini memang tidak terhindarkan, tetapi menjadi problematik apabila tidak diiringi dengan prioritas yang jelas pada titik-titik paling kritis yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan distribusi logistik.
Perkembangan terbaru yang memperlihatkan pertemuan antara masyarakat, DPRD provinsi, dan gubernur juga menjadi sinyal penting.
Di satu sisi, hal ini menunjukkan adanya respons politik dan ruang dialog yang mulai terbuka.
Namun di sisi lain, fenomena ini sekaligus mengindikasikan bahwa mekanisme representasi di tingkat kabupaten belum sepenuhnya berfungsi optimal. Ketika masyarakat memilih langsung mengeskalasi aspirasi ke tingkat provinsi, terdapat indikasi adanya jarak antara warga dan institusi lokal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan mereka.
Baca Juga: BPJN Kalteng Jalan Katingan Hulu Dibangun Tahun Ini, Berikut Nominal Anggaran dan Panjang Jalannya
Dalam konteks tata kelola multi-level, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tidak seharusnya dimaknai sebagai pemisahan tanggung jawab.
Pemerintah pusat melalui BPJN tetap memegang tanggung jawab utama atas jalan nasional, namun pemerintah kabupaten memiliki kewajiban moral dan administratif untuk merespons kondisi darurat yang langsung dirasakan warganya.
Demikian pula pemerintah provinsi berperan sebagai penghubung strategis yang memastikan koordinasi berjalan efektif dan tidak terjadi stagnasi akibat birokrasi.
Narasi publik yang berkembang, termasuk kritik terhadap manfaat pajak, menunjukkan adanya erosi kepercayaan terhadap negara.
Masyarakat tidak membedakan secara teknis sumber anggaran, tetapi menilai secara langsung hasil pelayanan yang mereka terima. Ketika layanan dasar seperti jalan tidak terpenuhi dengan baik, maka legitimasi pemerintah secara keseluruhan ikut dipertanyakan.
Baca Juga: Jalan Rusak di Katingan Hulu Picu Amarah Warga, Pemerintah Dideadline 2x24 Jam, Berikut Ancamannya
Komitmen bersama yang dihasilkan dari pertemuan berbagai pihak patut diapresiasi, namun hal tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret yang terukur.
Tanpa kejelasan prioritas, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme pengawasan, komitmen berisiko berhenti pada tataran simbolik. Dalam situasi seperti ini, kecepatan dan konsistensi tindakan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, kasus Katingan Hulu bukan hanya tentang jalan yang rusak, melainkan tentang bagaimana negara hadir dan bekerja dalam sistem yang kompleks.
Persoalan ini menjadi ujian nyata bagi efektivitas tata kelola infrastruktur di Indonesia. Yang dipertaruhkan bukan sekadar perbaikan fisik jalan, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat.(*)
Penulis adalah Akademisi Hukum, Kelahiran Kabupaten Katingan