Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Menjerat Korporasi Perusak Lingkungan: Perusahaan Penyebab Bencana di Pulau Sumatera Ditertibkan

Amir Mahmud • Selasa, 12 Mei 2026 | 10:40 WIB
Amir Mahmud Munte
Amir Mahmud Munte
Oleh; Amir Mahmud Munte
 
 
 
PADA bulan Januari 2026 yang lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi  mencabut izin perusahaan sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat).
 
Pemerintah melakukan tindakan tersebut adalah berdasarkan hasil temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan tersebut  berupa operasional di kawasan terlarang dan kelalaian kewajiban yang menyebabkan terjadinya bencana ekologi yaitu tanah longsor dan banjir.bandang.
 
Selanjutnya pemerintah masih harus menyiapkan tahapan lanjutan untuk memastikan pemulihan lingkungan, penataan kembali kawasan hutan, serta penegakan hukum atas pelanggaran terjadi.
 
Bahwa adapun jenis izin yang dicabut oleh pemerintah pada perusahaan tersebut adalah berupa Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBHP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Perkebunan. Yangmana pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil temuan Satgas PKH di objek perkara.
 
Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut adalah merupakan sanksi administratif; Penertiban kawasan hutan di wilayah Sumatera tersebut bertujuan untuk mencegah agar tidak terulang kembali terjadinya bencana tanah longsor dan banjir bandang.
 
Oleh karena itu maka dibentuklah Tim Satgas PKH yaitu pada bulan Januari 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang tujuannya adalah :
 
1. Menertibkan penguasaan Hutan Ilegal.
2. Mengembalikan aset negara.
3. Melawan korupsi sektor kehutanan
4.Restorasi Ekologi.
 
Pencabutan izin terhadap perusahaan tersebut mengakibatkan perusahaan tersebut didak beroperasi lagi sehingga berdampak juga terhadap kehidupan ekonomi para pekerja diperusahaan itu yang menyebabkan akan bertambahnya pengangguran dan bertambahnya angka kemiskinan di negara ini.
 
Di satu sisi pemerintah bertanggungjawab atas keberlangsungan alam baik sumber daya alam, flora dan faunanya dan disisi lain pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan kehidupan ekonomi masyarakat disekitarnya.
 
Jika dilihat dari faktor yang menyebabkan  terjadinya bencana tersebut adalah disebabkan bukan hanya karena perbuatan perusahaan semata akan tetapi termasuk juga tidak adanya pengawasan  yang dilakukan secara berkelanjutan.
 
Tinjauan yuridis dalam hal penegakan hukum atas pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan haruslah berlandaskan  aturan dan hukum yang berlaku.
 
Antara lain termasuk tentang kewenangan melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan. Timbul pertanyaan apakah Satgas PKH merupakan aparat penegak hukum yang mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan sebagaimana kewenangan yang ada pada pihak kepolisian dan kejaksaan.
 
Apabila kewenangan tersebut diberikan juga kepada Satgas PKH maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan dalam hal penanganan masalah kehutanan dan lingkungan. Bahwa Satgas PKH daerah melibatkan unsur dari Kejaksaan Tinggi, Polda, Dinas Kehutanan, dan Kantor Pertanahan setempat. 
 
Bahwa mekanisme pencabutan izin perusahaan di Indonesia diatur melalui Undang – Undang No.6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021.dimana pencabutan izin tersebut adalah merupakan sanksi administratif yang diberikan pemerintah termasuk Presiden memiliki kewenangan melakukan pencabutan izin tersebut sebagai instrument pengawasan.
 
Pencabutan izin perusahaan dapat dikatakan adalah merupakan sanksi administrasi yang diberikan oleh Presiden maupun Pemerintah Daerah sedangkan sanksi pidana berupa pencabutan izin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 120 KUHPidana Nasional huruf h adalah berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang mengadilinya.
 
Berdasarkan penjelasan diatas berarti ada dua cara/ mekanisme terkait pencabutan izin tersebut yakni secara hukum Adminstrasi dan hukum Pidana.
 
Menurut pendapat penulis bahwa proses penanganan masalah kehutanan dan lingkungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan seharusnya lebih arif dan bijaksana jika diproses melalui  pengadilan dimana sanksi pidana yang dikenakan kepada perusahaan yang melanggar hukum tidak hanya dikenakan sanksi pencabutan izin perusahaan saja akan tetapi dapat dikenakan sanski denda dan perusahaan bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan tersebut. 
 
Transformasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) secara eksplisit memposisikan korporasi sebagai subjek hukum yang setara dengan manusia (natuurlijk persoon). Berdasarkan Pasal 45 hingga Pasal 50, konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi kini mengadopsi doktrin yang lebih progresif, di mana korporasi dapat dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup usaha dan memberikan keuntungan bagi entitas terkait.
 
Hal ini mencakup penerapan Identification Theory dan Vicarious Liability, yang memungkinkan penjeratan hukum tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada "otak" perusahaan atau pengendali (shadow director) yang membiarkan terjadinya tindak pidana, sehingga menciptakan kepastian hukum dalam mengejar keuntungan ilegal yang mengorbankan kepentingan publik.
 
Secara faktual, wilayah Sumatera tengah menghadapi ancaman krisis ekologis yang masif akibat degradasi hutan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
 
Kerusakan lingkungan yang terjadi, mulai dari hancurnya ekosistem gambut hingga penggundulan hutan di kawasan hulu, secara saintifik telah teridentifikasi sebagai penyebab utama bencana banjir dan longsor yang merugikan masyarakat luas.Aktivitas korporasi di sektor perkebunan dan pertambangan yang seringkali mengabaikan kewajiban Environmental Social Governance (ESG) menciptakan eksternalitas negatif yang sangat besar.
 
Praktik-praktik seperti pembersihan lahan dengan membakar atau perambahan hutan di luar koordinat HGU bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan terorganisir yang memicu bencana alam sistemik di seluruh daratan Sumatera.
 
Hubungan antara norma pidana korporasi dalam KUHP Baru dengan realita di lapangan terlihat nyata pada penindakan terbaru terhadap puluhan perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas banjir bandang di Sumatera Utara dan sekitarnya.
 
Sebagaimana dirilis oleh Kementerian Kehutanan, terdapat setidaknya 11 entitas usaha (termasuk 4 korporasi besar) yang kini berada di bawah pengawasan ketat karena aktivitas mereka terindikasi kuat menjadi pemicu bencana tersebut.Kejadian ini menjadi momentum pembuktian penerapan mens rea (niat jahat) korporasi melalui unsur kelalaian (culpa) dalam mengelola dampak lingkungan.
 
Fakta bahwa banjir terjadi pasca-eksploitasi hutan oleh korporasi menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang kuat, di mana keuntungan korporat didapat dari penghematan biaya operasional melalui pengabaian standar perlindungan lingkungan.
 
Dalam upaya mengonsolidasikan penegakan hukum, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki kewenangan integratif untuk melakukan audit, penyegelan, hingga penindakan yustisial terhadap anomali penguasaan kawasan hutan oleh korporasi.
 
Dengan berpedoman pada PERMA No. 13 Tahun 2016, Satgas PKH telah mencapai capaian signifikan dengan menetapkan sanksi terhadap puluhan perusahaan perusak lingkungan di Sumatera sepanjang kuartal pertama tahun 2026.Fungsi Satgas ini tidak hanya terbatas pada tindakan represif, tetapi juga menjalankan mandat pemulihan lingkungan (restorative justice) guna memastikan bahwa korporasi tidak hanya membayar denda, tetapi juga bertanggung jawab secara materil untuk memulihkan ekosistem yang telah mereka rusak.
 
Sebagai kesimpulan, sinkronisasi antara Pasal 45-50 KUHP Baru dengan operasionalisasi Satgas PKH merupakan langkah krusial dalam memutus mata rantai impunitas korporasi perusak lingkungan di Sumatera.
 
Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada keberanian aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan pencabutan izin usaha bagi korporasi residivis.
 
Rekomendasi strategis yang dapat diberikan adalah penguatan bukti ilmiah (scientific evidence) dalam proses penyidikan dan peningkatan transparansi sanksi administratif ke publik untuk memberikan efek jera yang maksimal.
 
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada denda finansial, tetapi harus berorientasi pada pemulihan total kawasan hutan Sumatera demi menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*)
 
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya
Editor : Agus Pramono
#perusahaan dicabut izinnya #banjir sumatera #prabowo subianto