KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pada 9 Juni 2026, DPR mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang diteken Presiden pada 17 Juni 2026 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah menyebutnya sebagai penegasan arah transformasi Polri yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.
Bagaimana makna undang-undang ini bagi daerah seperti Kalimantan Tengah, wadah akuntabilitas kepolisian diuji setiap hari dalam interaksi nyata antara polisi dan masyarakat?
Dari sisi materi, undang-undang baru membawa sejumlah perubahan penting. Jaminan sosial anggota Polri dirinci, batas usia pensiun ditata ulang, kedudukan Polri di bawah Presiden dipertegas, dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional ditambah.
Sebagian ketentuan juga menuai beragam pandangan. Pasal 28A, misalnya, membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian, tanpa kewajiban mengundurkan diri sebagaimana aturan sebelumnya.
Tanpa batasan yang jelas dalam peraturan pelaksana, tentunya ketentuan ini ke depan berpotensi menimbulkan multi tafsir batasan antar fungsi.
Namun seketat apa pun rumusan pasal, ukuran sesungguhnya sebuah undang-undang terletak pada bagaimana nanti realisasinya di lapangan. Di sinilah pengalaman daerah menjadi penting.
Akhir April lalu, telah dilaksanakan Focus Group Discussion Pusat Studi Kepolisian Universitas Palangka Raya dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Yang menonjol bukan sekedar paparan teknisnya, melainkan sikap Polda Kalteng yang memandang berbagai kritik akademik pada forum tersebut, sebagai energi korektif yang membangun.
Dalam forum itu juga dipaparkan sejumlah praktik akuntabilitas sudah berjalan, misalnya antara lain: kamera pengawas dan perekam suara di ruang pemeriksaan, tilang elektronik berbasis bukti digital, serta pemantauan perkara secara daring.
Praktik semacam ini, sekecil apa pun, adalah proses menuju akuntabilitas yang kita harapkan, dan sebagaimana tertulis dalam undang-undang.
Forum itu juga jujur menghadap persoalan Kalteng.
Sengketa pertanahan kerap bergeser menjadi tindak pidana. Peredaran narkotika berkembang dari sekadar jalur transit menjadi pasar aktif.
Angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi, dengan 1.148 kejadian sepanjang 2025 dan 314 kejadian pada triwulan pertama 2026 yang menelan 91 korban jiwa. Data ini menegaskan bahwa keselamatan warga menuntut lebih dari sekadar penindakan; ia memerlukan edukasi yang melibatkan keluarga, sekolah, dan kampus.
Persoalan serupa menggerakkan provinsi tetangga. Pada 17 Juni 2026, Pusat Studi Ilmu Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat bersama Polda Kalimantan Selatan, menggelar seminar nasional di Banjarmasin terkait penanganan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan.
Kehadiran forum semacam ini menunjukkan bahwa kemitraan kepolisian dengan perguruan tinggi mulai menjadi pola di seluruh daerah termasuk di Kalimantan, bukan sekedar peristiwa tunggal.
Dalam kerja sama itu, kampus dapat menyumbang perspektif yang sering luput dari pendekatan teknis. Penyelesaian perkara dapat diperkuat melalui keadilan restoratif yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pranata lokal, agar lebih berakar pada karakter masyarakat Dayak.
Pendidikan kepolisian pun perlu menjangkau etika, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan hak asasi manusia. Undang-undang baru sebenarnya menapak ke arah itu dengan mewajibkan materi HAM dan demokrasi dalam kurikulum Polri. Sekali lagi, persoalannya kembali pada pelaksanaan.
Maka kesimpulannya proporsional. Undang-undang baru menyelesaikan sebagian persoalan kelembagaan, tetapi menyisakan pekerjaan rumah pada wilayah yang paling menentukan: kejelasan batas kewenangan dan kepercayaan publik yang hanya bisa dibangun melalui pelaksanaan.
Bagi Kalteng, kemitraan seperti Pusat Studi Kepolisian dapat membantu mengisi ruang itu, sejauh diteruskan menjadi penelitian, kajian kebijakan, pengabdian masyarakat, dan rekomendasi yang dapat diuji.
Reformasi Polri tidak selesai pada ketukan palu di Senayan. Ia akan terus diuji dalam perjalanannya, di ruang-ruang sederhana seperti forum di Universitas Palangka Raya, Universitas Lambung Mangkurat, ataupun kampus lainnya: tempat polisi dan akademisi duduk bersama dalam satu meja, saling mendengar, dan sepakat bahwa memperbaiki adalah pekerjaan bersama. Undang-undang telah memberi kerangka. Mengisinya dengan kepercayaan adalah tugas kita bersama, akhir kata “Selamat Hari Bhayangkara ke-80”, tanggal 1 Juli 2026.(*)
*) Penulis adalah Akademisi dan Ketua Pusat Studi Kepolisian Universitas Palangka Raya
Editor : Ayu Oktaviana