Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

HUT Kota Palangka Raya ke 69 Dengan Berbagai Persoalannya

Fransisco • Rabu, 15 Juli 2026 | 12:35 WIB
Fransisco
Fransisco

Oleh; Fransisco


KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Setiap 17 Juli, Kota Palangka Raya merayakan hari jadinya. Tahun ini kota yang berjuluk Kota Cantik itu genap berusia 69 tahun. 

Angka tersebut bukan hitungan tanpa makna, sebab ditarik dari 17 Juli 1957, hari ketika Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, mendarat di kawasan Pahandut. 

Beliau menancapkan tiang pancang pertama sebagai simbol dimulainya pembangunan kota. Peristiwa yang dihadiri belasan ribu warga itu kini diabadikan dalam Monumen Tugu Soekarno, dan dicatat sebagai hari lahir Kota Palangka Raya.

Kota ini lahir dari sebuah visi besar. Palangka Raya dirancang dari nol di tengah rimba dan lahan gambut sebagai kota terencana, bahkan sempat diwacanakan Bung Karno sebagai calon ibu kota negara. 

Fondasi pemerintahannya kemudian dikukuhkan secara resmi pada 17 Juni 1965 melalui pembentukan Pemerintah Daerah Kotapraja Palangka Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya.

Menariknya, dasar hukum itu sampai hari ini masih tercantum dalam konsiderans Mengingat sejumlah produk hukum daerah, termasuk Perda yang menjadi sorotan tulisan ini.

Namun di usia yang tak lagi muda, semangat keteraturan yang menjadi cita-cita pendirian kota justru masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. 

Kanal pengaduan warga SP4N-LAPOR dan sosial media nyaris tak pernah sepi dari aduan tentang wajah kota yang belum tertib. Di sinilah relevansi memperbincangkan sebuah instrumen hukum yang seharusnya menjadi tulang punggung ketertiban kota, yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024.


Perda yang Komprehensif, tetapi Penegakan yang Tersendat

Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, pada 13 September 2024. Perda ini bukan produk sembarangan. 

Ia mencabut dan menggantikan Perda lama Nomor 17 Tahun 2007 yang dinilai tak lagi sejalan dengan dinamika masyarakat, sekaligus menjadi pelaksanaan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan ketertiban umum sebagai urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.

Cakupannya luas dan, harus diakui, cukup rinci. Perda ini menetapkan tujuh belas sasaran dan objek ketertiban. Mulai dari tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. 

Lalu juga mengatur tertib lingkungan; tertib sungai, drainase, saluran air, dan sumber air; tertib tempat usaha; tertib sosial; hingga tertib PKL, tertib bangunan, tertib reklame, dan tertib penjualan bahan bersubsidi pemerintah. 

Dengan kata lain, hampir seluruh persoalan yang dikeluhkan warga sejatinya sudah memiliki payung hukumnya. Persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada jarak antara norma di atas kertas dan kenyataan di lapangan.

Perda ini bahkan telah dilengkapi perangkat penegakan yang lengkap: penindakan non-yustisial dan yustisial (Pasal 63), kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga pembentukan Sekretariat PPNS (Pasal 65 dan Pasal 66), rangkaian sanksi administratif berjenjang dari teguran lisan sampai pembongkaran dan pencabutan izin (Pasal 76), pembebanan biaya paksaan penegakan hukum (Pasal 77), sampai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Pasal 78). Ironisnya, dengan instrumen selengkap itu, pelanggaran justru terus terjadi di kota ini.


Ruang Publik yang Terabaikan

Aspirasi paling klasik adalah lemahnya penegakan Perda di ruang publik. Sebagaimana rutin muncul di SP4N-LAPOR, masih dengan mudah menjumpai bangunan, warung, atau booth container dan sejenisnya, yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan, bahkan “garasi” mobil di atas saluran drainase. 

Gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan fenomena “manusia silver” bertebaran nyaris di setiap persimpangan lampu merah (traffic light) Kota Palangka Raya.

Pedagang berjualan di atas bahu jalan dan trotoar, pemandangan yang bisa disaksikan setiap hari di jalan-jalan utama, dan bahkan ada pelaku usaha yang menggunakan jalur trotoar untuk tempat kursi dan meja. Sampai hari ini, persoalan-persoalan itu belum mampu dituntaskan.

Padahal, seluruhnya adalah pelanggaran telak terhadap Perda 5/2024. Berjualan atau menimbun barang di jalan dan trotoar dilarang Pasal 13 ayat (1) huruf e; mendirikan bangunan yang mengubah fungsi trotoar, jalur hijau, taman, atau drainase dilarang huruf g; sedangkan mendirikan bangunan atau tempat usaha di atas saluran dan drainase secara tegas dilarang Pasal 17 huruf d.

Aktivitas mengamen, mengemis, dan sejenisnya di jalan serta fasilitas umum dilarang Pasal 20 ayat (1) huruf a; bahkan memberikan uang kepada mereka pun dilarang oleh huruf e.

Adapun pedagang kaki lima yang menggelar dagangan di ruang yang bukan lokasi PKL melanggar Pasal 24 dan Pasal 25.

Menutup celah ini menuntut konsistensi penegakan, bukan operasi seremonial pada hari-hari tertentu saja. Pemerintah Kota perlu mengaktifkan penindakan berjenjang, dari teguran, surat peringatan, penyegelan, hingga pembongkaran dan pencabutan izin sesuai Pasal 76, disertai penerapan pembebanan biaya paksaan Pasal 77 sebagai instrumen yang menimbulkan efek jera secara ekonomis.

Khusus untuk gelandangan, pengemis, dan “manusia silver” yang termasuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, pendekatannya harus humanis dan berbasis rehabilitasi sosial oleh Dinas Sosial, sebab penindakan represif semata hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikan, persoalan. Semua ini menuntut penguatan kelembagaan Satpol PP sebagaimana justru diperintahkan Pasal 70 Perda ini sendiri.

Sekalipun demikian, Satpol PP dan dinas terkait tidak sepenuhnya dapat bekerja sendiri tanpa kolaborasi dan bantuan dari pihak-pihak lain. 

Penegakan yang berkelanjutan justru menuntut keterlibatan aktif dan fungsi hingga akar tata pemerintahan yang paling dekat dengan warga.

Mulai dari Ketua RT, RW, lurah, sampai camat, yang berperan memberikan edukasi sekaligus mengingatkan warganya di wilayah masing-masing yang melakukan pelanggaran, sehingga jangan ada pembiaran. 

Pola kolaboratif semacam ini bukan hal asing bagi Perda 5/2024, sebab sejalan dengan semangat partisipasi masyarakat dalam Bab VI serta keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dibentuk oleh Lurah di tingkat kelurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 sampai Pasal 49.


Alih Fungsi Ruko 

Persoalan kedua lebih struktural, yaitu alih fungsi bangunan ruko, yang di Kota Palangka Raya menampilkan dua wajah dengan akar yang sama. 

Wajah pertama adalah ruko yang berubah menjadi gudang logistik, yang sangat banyak terjadi di Kelurahan Panarung dan berulang kali muncul di kanal pengaduan warga SP4N-LAPOR. Kawasan permukiman yang notabene bukan kawasan industri berubah menjadi simpul logistik. 

Akibatnya, truk-truk angkutan yang kerap melebihi dimensi dan tonase (over dimension over load/ODOL) masuk ke jalan-jalan permukiman, mengganggu akses warga, berpotensi merusak badan jalan, debu, dan membahayakan pengguna jalan lingkungan. 

Pembiaran ini berlangsung bertahun-tahun, padahal titik kawasan khusus pergudangan di luar kawasan perkotaan dan permukiman sudah tersedia. 

Wajah kedua, yang marak sejak lama adalah ruko yang disulap menjadi sarang burung walet, dengan sebaran nyaris merata di seluruh penjuru kota, mulai dari kawasan permukiman, jalan-jalan protokol, hingga area yang berdekatan dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan. 

Padahal, justru di titik-titik itulah bangunan sarang walet semestinya dilarang. Sesuai penjelasan Dinas Pertanian Kota Palangka Raya, bangunan sarang walet tidak boleh berdiri di kawasan jalan protokol, harus jauh dari permukiman warga, dan tidak boleh berdekatan dengan fasilitas publik maupun tempat ibadah, bahkan izinnya mensyaratkan persetujuan warga sekitar. 

Kehadirannya di tengah kota pun bukan tanpa risiko, mulai dari kotoran burung, gangguan suara pemanggil walet, hingga genangan air yang berpotensi menjadi sarang nyamuk, sebagaimana pernah diingatkan Dinas Kesehatan setempat. 

Ironisnya, penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, diakui jauh dari maksimal, dengan hampir 70 persen bangunan sarang walet belum mengantongi izin dan retribusinya tidak optimal.

Secara hukum, kedua praktik ini menabrak beberapa lapis aturan. Dalam Perda 5/2024, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin dan menjalankan usaha sesuai jenis dan lokasi yang tercantum dalam izin (Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf c), sementara Pasal 39 dan Pasal 40 huruf a mewajibkan bangunan gedung digunakan sesuai izin dan melarang penggunaan yang menyimpang dari persetujuan bangunan gedung yang dimiliki. 

Pada tataran nasional, penyimpangan fungsi bangunan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, rezim yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mensyaratkan kesesuaian fungsi bangunan. 

Keduanya juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menghendaki setiap kegiatan berada pada zona peruntukan yang tepat, bukan di jantung kota. 

Untuk gudang logistik, ketentuan angkutan barang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang menjadi dasar kebijakan menuju Zero ODOL turut relevan, sedangkan usaha sarang walet berpayung pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 di atas.

Pemerintah kota perlu segera melakukan audit menyeluruh atas kesesuaian fungsi bangunan dan PBG di seluruh kota, dari Kelurahan Panarung hingga ruas-ruas protokol.

Bangunan yang terbukti beralih fungsi, baik menjadi gudang logistik maupun sarang walet, semestinya dilakukan penertiban bahkan hingga pencabutan izin (Pasal 76 huruf g), lalu direlokasi ke zona peruntukan yang tepat, yakni kawasan pergudangan bagi gudang serta lokasi yang jauh dari permukiman dan fasilitas publik bagi sarang walet. 

Dinas Perhubungan bersama kepolisian juga dapat menegakkan regulasi atas pembatasan jam operasional dan rute bagi angkutan barang berat agar tidak menembus jalan permukiman. Jangan sampai Perda 5/2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat ini bernasib seperti Perda sarang walet, mati suri dan menjadi sekadar “macan ompong”. Apalagi jika kota ini benar-benar ingin layak menyandang sebutan “Kota Cantik” yang keren, sebagaimana selama ini kerap digaung-gaungkan.


Parkir yang Merampas Badan Jalan

Persoalan parkir tak kalah menahun. Yang paling kasat mata adalah kawasan Jalan Yos Sudarso ujung, yang hingga kini belum menemukan solusi. 

Kendaraan yang diparkir melintang dan terlalu banyak memakan badan jalan membahayakan pengguna jalan, bahkan pernah memicu kecelakaan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Persoalan serupa juga banyak terjadi di beberapa kawasan seperti pada Jalan KS. Tubun, Kartini, A. Yani, dan lain-lain, sebagaimana yang sudah sering disampaikan warga pada kanal SP4N-LAPOR. 

Keadaan itu diperparah oleh banyaknya pelaku usaha yang menjadikan bahu dan badan jalan sebagai ruang parkir tempat usaha. Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya.
Perda 5/2024 sebenarnya menyediakan pijakan.

Ia membedakan dengan jelas antara Badan Jalan (Pasal 1 angka 24) dan Bahu Jalan (Pasal 1 angka 25) yang peruntukannya bukan untuk parkir permanen. 

Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalan dilarang Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan kegiatan usaha yang menimbulkan antrean serta kemacetan panjang dilarang huruf m. Usaha penjagaan kendaraan di tempat umum untuk memungut bayaran tanpa izin dilarang Pasal 19 ayat (1) huruf d, sedangkan PKL dilarang menggunakan badan jalan untuk tempat usaha oleh Pasal 25 huruf h. Pada level nasional, penggunaan jalan yang mengganggu fungsi dan keselamatan lalu lintas berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyelesaiannya menuntut penataan perparkiran yang menyeluruh, meliputi penetapan zona parkir resmi, kanalisasi dan manajemen rekayasa lalu lintas oleh Dinas Perhubungan bersama kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penertiban juru parkir liar, serta penindakan tegas terhadap parkir yang menyerobot badan jalan. Untuk titik rawan seperti kawasan Yos Sudarso, pendekatan rekayasa seperti penyediaan kantong parkir bersama dan penataan arus jauh lebih menyelesaikan ketimbang sekadar imbauan yang berulang tanpa hasil.

Jalan Rusak

Yang paling memilukan adalah persoalan jalan rusak berlubang, atau sebaliknya seperti di Panarung, tambalan aspal yang justru ketinggian sehingga menyerupai “polisi tidur” dadakan. Beberapa waktu lalu sempat viral, jalan rusak berlubang bahkan telah menyebabkan korban jiwa di Jalan Lele. 

Ini bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan soal keselamatan pengguna jalan. Berbeda dari tiga persoalan sebelumnya yang menyasar perilaku warga, jalan rusak adalah tanggung jawab langsung penyelenggara jalan, yakni pemerintah. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 24, mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak; bila belum dapat diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memasang tanda atau rambu peringatan. 

Konsekuensi kelalaiannya berat, karena Pasal 273 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 apabila kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Ketentuan ini diperkuat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Artinya, membiarkan jalan rusak hingga ada korban bukanlah sekadar maladministrasi, melainkan berpotensi menjadi peristiwa pidana.

Menjawabnya menuntut sistem tanggap cepat penanganan jalan rusak, berupa kanal pelaporan yang responsif, termasuk memaksimalkan respons aduan SP4N-LAPOR, disertai standar teknis perbaikan agar tambalan tidak menonjol dan justru menjadi bahaya baru. 

Audit keselamatan jalan (road safety audit) perlu dijadikan agenda rutin, dan alokasi anggaran pemeliharaan jalan dalam APBD harus dijaga memadai. Ancaman Pasal 273 sepatutnya menjadi pengingat bahwa keselamatan pengguna jalan adalah kewajiban hukum, bukan kemurahan hati.


Peran Pengawasan Wakil Rakyat
Menegakkan Perda bukan semata urusan eksekutif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait, memiliki fungsi pengawasan yang melekat berdasarkan Pasal 149 ayat (1) dan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagai salah satu fungsi pokok.

Karena Perda 5/2024 adalah produk kesepakatan bersama DPRD dan Wali Kota, sudah semestinya DPRD Kota Palangka Raya aktif mengawal implementasinya, melalui rapat kerja dengan Satpol PP dan perangkat daerah terkait, menyuarakan aspirasi warga, kunjungan lapangan, hingga memastikan anggaran penegakan dan pemeliharaan infrastruktur tersedia.

Ada satu pengingat yuridis yang tak boleh luput. Pasal 81 Perda 5/2024 memerintahkan agar seluruh peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan. Sejumlah Peraturan Wali Kota menjadi “nyawa operasional” Perda ini, seperti pengaturan pembebanan biaya paksaan (Pasal 7), penataan PKL (Pasal 25 ayat (2)), dan penertiban reklame (Pasal 34).

Dengan pengundangan pada 13 September 2024, tenggat itu telah terlampaui. Bila hingga kini perangkat pelaksana tersebut belum lengkap, wajar bila publik dan DPRD mempertanyakannya, sebab tanpa aturan turunan banyak ketentuan Perda sulit dijalankan secara utuh dan akan menjadi macan ompong.

Usia Boleh Bertambah, Persoalan Harus Berkurang

Momentum untuk berbenah itu sebetulnya justru sedang berpihak. Pada akhir Maret 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya meraih Opini Kualitas “Tinggi” tanpa maladministrasi dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, capaian tertinggi se-Kalimantan Tengah dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.

Tentunya, penghargaan itu sejatinya memacu dan memberi semangat pemerintah kota untuk segera menuntaskan seluruh persoalan di atas, sebab jalan rusak, alih fungsi bangunan, semrawutnya parkir, dan lemahnya penegakan ketertiban justru bersinggungan langsung dengan mutu pelayanan publik dan potensi maladministrasi yang menjadi ruh penilaian tersebut. Maka muncul pertanyaan yang sah dan mendesak, sampai kapan persoalan-persoalan itu akan ditangani secara serius oleh Pemerintah Kota Palangka Raya? 

Kota ini telah memiliki instrumen hukum yang memadai, bahkan pengakuan atas kualitas pelayanannya; yang dibutuhkan kini adalah kemauan politik, konsistensi penegakan, dan sinergi antara eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, serta partisipasi warga sebagaimana diamanatkan Bab VI Perda ini. 

Mandat itu kini berada di pundak pemerintahan hasil Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030, yang memiliki waktu dan legitimasi untuk menuntaskannya, bahkan jika dengan masa periode sebelumnya, maka terhitung dalam dua periode kepemimpinan, adalah waktu yang sangat-sangat cukup.

Di sinilah peran Wali Kota Palangka Raya menjadi kunci, bukan sekadar memastikan aturan tersedia, melainkan turun ke lapangan memantau bagaimana proses Perda tersebut dijalankan, sekaligus mengevaluasi kembali bagaimana hasil kinerja pejabat terkait yang diberi tanggung jawab melaksanakannya.

Sebagai penutup, penulis menegaskan bahwa seluruh uraian ini semata-mata masukan, saran, dan harapan, sebagai wujud tanggung jawab moral seorang warga biasa Kota Palangka Raya.

Menyampaikan pandangan dijamin dan didorong oleh hukum, mulai dari hak mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, partisipasi masyarakat dalam Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, hingga Bab VI tentang Partisipasi Masyarakat (Pasal 67) dalam Perda 5/2024 itu sendiri.

Selamat hari jadi Kota Palangka Raya yang ke-69, semoga semakin maju, aman, tertib, tenteram. Usia boleh bertambah, namun permasalahan harus berkurang. Tabe.(*)

*) Penulis adalah Akademisi Hukum dan Bertugas di Sekretariat Pusat Studi Kepolisian 
Universitas Palangka Raya

 

 

Editor : Agus Pramono
hut 69 palangka raya parkir palangka raya palangka raya jalan rusak