Menjaga Paru-Paru Dunia, Napas, dan Generasi Penerus di Bumi Tambun Bungai

Gagah Christiantoro • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:32 WIB
Gagah Christiantoro
Gagah Christiantoro

Oleh: Gagah Christiantoro

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan luas daratan mencapai 15,35 juta hektar, dimana 64% hingga 77% merupakan kawasan hutan yang saat ini kembali menguji ketangguhan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla).

Hingga akhir Agustus 2026, kemarau ekstrem menyebabkan lahan gambut mengering parah, memicu akumulasi luas karhutla yang tercatat Kementerian Kehutanan mencapai 7.634,46 hektar.

Pemantauan citra satelit Sentinel-2 bahkan mengindikasikan area terbakar menembus 10.160 hektar, dengan wilayah terparah berada di Palangka Raya dan Katingan. 

Di tengah ancaman ini, kolaborasi lintas instansi meliputi Damkarmat, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) berdiri di garis terdepan membendung amukan api di atas hamparan gambut  sedang dan dalam yang tersebar 13 kabupaten dan 1 kota.

Sebaran Wilayah Rawan dan Dampak Kesehatan Udara

Karakteristik gambut Kalteng yang memiliki kedalaman bervariasi menyebabkan kebakaran terjadi di permukaan (surface fire) sekaligus merayap ke bawah tanah (ground fire).

Daerah rawan tersebar luas, mulai dari Kota Palangka Raya (Jekan Raya, Sebangau), Kabupaten Pulang Pisau (Kahayan Hilir), Kapuas (Mantangai), Kotawaringin Timur, hingga Barito dan Seruyan. Total estimasi luasan lahan gambut dan mineral yang terbakar di seluruh wilayah terdampak mencapai lebih dari 2.215 hektar.

Peningkatan titik panas berbanding lurus dengan penurunan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Memasuki Agustus 2026, kualitas udara di Palangka Raya dan Pulang Pisau berada pada level Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat (ISPU 115–185+).

Kondisi ini berdampak serius bagi kesehatan masyarakat, memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), eksaserbasi asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), iritasi mata, hingga risiko jangka panjang akibat paparan senyawa karsinogenik.

Langkah Tegas dan Solusi Jangka Panjang Kepemimpinan Daerah

Pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman fisik, melainkan butuh kepastian hukum dan tata kelola berkeadilan.

Menanggapi kondisi siaga darurat, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin mengambil langkah tegas yang tercatat sejak tanggal 24 Agustus 2026 s/d 3 September 2026, dimana pada tanggal 24 Agustus 2026 dengan kebijakan melakukan hold atau menunda/menghentikan sementara izin pembakaran lahan terbatas yang diatur dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2020 dan Pergub Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021. 

Penegakan larangan ini menyelaraskan Surat Edaran MenLH No. 16 Tahun 2026 untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dan kualitas udara di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui pengaktifan Posko Siaga 24 Jam di 14 daerah administratif, alokasi anggaran operasional dan alkes oleh DPRD, serta patroli dialogis oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan MPA.

Selain pendekatan formal, Pemprov Kalteng merangkul tokoh agama untuk menggemakan pesan moral penanggulangan karhutla dari mimbar ibadah dan ritual adat. Sinergi di lintas agaman pun ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Sholat Istisqa dan doa bersama di berbagai kabupaten/kota.

Dukungan Pusat, Dukungan Luar Negeri dan Komitmen Bersama Falsafah Huma Betang

Penanganan karhutla di  Provinsi Kalimantan Tengah juga mendapat intervensi teknologi dan bantuan dari KLHK, BNPB, dan BRGM.

Langkah operasional mencakup pembangunan sumur bor untuk rewetting (pembasahan kembali lahan gambut), penyemprotan bahan penahan api (fire retardant) dan foam injection guna meredam bara di bawah tanah, serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (Hujan Buatan).

Selain dari Pemerintah Pusat, dukungan pun datang dari Luar Negeri atau Negara Sahabat Republik Indonesia meliputi Negara Jepang dengan Misi Pasukan Bela Diri/JSDF yang pada 30 Agustus 2026 dengan kapal angkut pembawa armada telah berangkat dengan pengerahan bantuan berupa kapal angkut ampibi JS Kunisaki, 3 unit helikopter CH-47 Chinook dengan kemampuan kantong air 5.000 liter dengan personelnya.

Kemudian dari negara Malaysia yang memebrikan bantuan dengan pesawat khusus untuk operasi penyemaian awan (cloud seeding) atau pembuatan hujan sepanjang perbatasan Kawasan untuk menekan kabut asap lintas batas. 

Perjuangan gigih ribuan personel gabungan di lapangan pantas mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya.

Pengendalian karhutla bukan sekadar tugas teknis Satgas, melainkan ujian kepedulian bersama seluruh elemen masyarakat Kalimantan Tengah.

Dengan berlandaskan Falsafah Huma Betang, menjaga kelestarian alam, paru-paru dunia adalah wujud penghormatan terhadap suatu kehidupan yang sehat bagi warganya.

Ketegasan pemerintah yang berkolaborasi dengan apparat TNI POLRI, dan kesadaran kolektif warga diharapkan mampu membebaskan Bumi Tambun Bungai Provinsi Kalimantan Tengah dari ancaman asap demi keselamatan serta masa depan generasi penerus.(*)

*) Penulis adalah ASN Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas

Editor : Agus Pramono
paru paru dunia kalteng karhutla