Oleh; Yoan Pramoga
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di pulau Kalimantan, bukan hanya karena api yang terus meluas, tetapi juga karena dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan kehidupan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan laporan BPB-PK Kalimantan Tengah, sejak 1 Januari hingga 18 Oktober 2026 luas lahan terbakar secara akumulatif mencapai sekitar 19.502,65 hektare dengan 6.639 kejadian. Pada 18 Oktober 2026, tercatat 66 kejadian kebakaran yang membakar sekitar 109,70 hektare lahan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar peristiwa musiman yang datang bersama kemarau.
Kebakaran yang berulang seharusnya mendorong evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan lahan, sistem perizinan, dan kemampuan pemerintah dalam mengawasi aktivitas manusia di kawasan rawan kebakaran.
Selama ini, perhatian publik sering diarahkan pada cuaca panas, rendahnya curah hujan, dan perilaku masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Faktor tersebut memang berpengaruh, tetapi penjelasan itu belum cukup untuk memahami mengapa kebakaran terus berulang di wilayah yang sama dan mengapa upaya pencegahan belum menghasilkan perubahan yang signifikan.
Di sinilah karhutla perlu dibaca melalui perspektif ekonomi-politik, yakni pendekatan yang melihat hubungan antara kepentingan ekonomi, distribusi kekuasaan, dan pengambilan keputusan publik.
Kerusakan lingkungan tidak terjadi tanpa sebab, akan tetapi cara lahan dikuasai, dimanfaatkan, dan diawasi turut menentukan siapa yang memperoleh keuntungan serta siapa yang menanggung kerugian.
Di Kalimantan Tengah, lahan memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi ekologis yang besar. Perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan aktivitas pembukaan lahan berhubungan dengan investasi serta lapangan kerja, tetapi kepentingan ekonomi tersebut harus berjalan dalam batas perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyalakan api, melainkan siapa yang menguasai lahan, bagaimana pengawasan dijalankan, dan sejauh mana negara berani menindak pelanggaran.
Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, penanganan karhutla berisiko berhenti sebagai respons darurat yang berulang setiap tahun.
Relasi Kekuasaan, Penguasaan Lahan, dan Lemahnya Pengawasan
Dalam perspektif ekonomi-politik, lahan bukan sekadar ruang produksi, melainkan sumber daya yang diperebutkan oleh berbagai kepentingan.
David Harvey (2003) melalui konsep accumulation by dispossession menjelaskan bagaimana penguasaan sumber daya dapat menjadi bagian dari proses akumulasi keuntungan, sementara biaya sosial dan ekologisnya berpotensi dialihkan kepada masyarakat luas.
Gagasan tersebut relevan untuk membaca persoalan karhutla tanpa serta-merta menuduh kelompok atau perusahaan tertentu sebagai penyebab kebakaran.
Ketika keuntungan dari pemanfaatan lahan terkonsentrasi pada pemegang modal, sedangkan kerugian akibat asap ditanggung masyarakat, muncul ketimpangan distribusi manfaat dan risiko yang perlu dikoreksi melalui kebijakan publik.
Pemikiran Elinor Ostrom (1990) dalam bukunya yang berjudul Governing the Commons menjelaskan pentingnya aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, partisipasi masyarakat, dan sanksi yang proporsional dalam menjaga keberlanjutan sumber daya.
Dalam konteks karhutla, pencegahan tidak cukup mengandalkan instruksi pemerintah, tetapi membutuhkan koordinasi antarlembaga, keterlibatan masyarakat lokal, serta pengawasan terhadap pemegang izin usaha.
Sementara itu, Ulrich Beck (1992) melalui teori risk society dalam bukunya Risk Society: Towards a New Modernity menjelaskan bagaimana modernisasi dan aktivitas ekonomi dapat menghasilkan risiko yang dampaknya meluas kepada masyarakat.
Seperti persoalan karhutla akibat pembukaan lahan, dampaknya meluas pada gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, serta produktivitas ekonomi, termasuk bagi warga yang tidak memperoleh manfaat langsung dari pemanfaatan lahan.
Ketiga pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan teknis pemadaman, melainkan juga persoalan distribusi kekuasaan, tata kelola sumber daya, dan ketidakadilan risiko.
Karena itu, penguasaan lahan harus menjadi bagian penting dalam penyelidikan karhutla, terutama untuk memastikan apakah titik kebakaran berada di kawasan konsesi perusahaan, lahan masyarakat, atau kawasan yang status penguasaannya masih bermasalah.
Persoalan pengawasan juga terlihat dari kebutuhan memperkuat penegakan hukum. Pada 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan dengan total areal terbakar 12.926,74 hektare, termasuk tujuh perusahaan yang berada di Kalimantan Tengah.
Fakta tersebut menegaskan pentingnya pemeriksaan kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapsiagaan, dan pemulihan lingkungan. Pemegang izin harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar ketentuan, sementara sanksi perlu disertai pemulihan ekosistem agar tidak berhenti sebatas tindakan administratif.
Dalam konteks ini, konsep environmental governance atau tata kelola lingkungan harus diwujudkan melalui pengawasan lapangan yang konsisten, keterbukaan data konsesi, evaluasi izin di kawasan rawan, serta penegakan hukum berdasarkan bukti.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pemantauan dan pelaporan, bukan sekadar ditempatkan sebagai pihak yang diminta membantu pemadaman ketika kebakaran telah meluas.
Karhutla pada akhirnya memperlihatkan persoalan environmental justice, yakni keadilan dalam pembagian manfaat dan beban kerusakan lingkungan. Pemerintah pusat dan daerah harus menggeser orientasi kebijakan dari penanganan darurat menuju pencegahan struktural, sebab keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensinya.
Karhutla bukan semata-mata persoalan api, melainkan ujian terhadap keberanian negara mengatur kekuasaan dan melindungi kepentingan masyarakat. Selama penguasaan lahan tidak diimbangi tanggung jawab ekologis dan pengawasan yang tegas, Kalimantan akan terus menghadapi risiko kebakaran berulang, sementara masyarakat kembali dirugikan akibat kerusakan lingkungan yang bukan sepenuhnya berada dalam kendali mereka.(*)
*) Penulis adalah Praktisi Komunikasi dan Media