KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di satuan pendidikan negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah masih tingginya jumlah guru non-ASN.
Berdasarkan data per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
“Diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian kutipan dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026 lalu.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, guru non-ASN tetap melaksanakan tugas pada satuan pendidikan pemerintah daerah dengan syarat telah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar. Data tersebut dapat diakses melalui laman Ruang SDM sebagai rujukan resmi pemerintah.
Kementerian menyebut, kebijakan ini bertujuan menjamin terlaksananya pembelajaran guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sekaligus menjadi langkah menjaga ketersediaan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penugasan ini bersifat sementara dan akan berlangsung hingga akhir 2026. Selama masa tersebut, pemerintah juga mengatur skema penghasilan bagi guru non-ASN agar tetap mendapatkan haknya.
Semasa bekerja, guru non-ASN masih akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
1. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan tenaga pendidik secara bertahap, sekaligus memastikan tidak terjadi kekosongan guru di sekolah negeri. (*)
Editor : Agus Pramono